Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Mariha, Polres Pemarangsiantar melalui Kanit Rekrim, Ka SPK dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Asril Manurung menyelesaikan perkara perkelahian antara kakak adik dengan problem solving, pada hari Sabtu ( 12 / 04 / 2025 ).
Kapolsek Siantar Marihar AKP Doni Simanjuntak, SH mengatakan perkara tersebut terjadi di rumah Norita Ruslan Kartini Silalahi jalan Manunggal Karya, Bahail Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat ( 11 / 04 / 2025 ) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Kejadian diawali dengan didalam satu rumah tinggal 3 rumah tangga. Kemudian terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak pertama Jun Ricky Manurung (43) dan pihak kedua Dewi Sartika Manurung (40) yang merupakan kakak adik kandung berupa penghinaan kata kata kasar serta adanya pengancaman dengan pisau.
Menerima laporan, pada hari Sabtu ( 12 / 04 / 2025 ) pagi sekira pukul 08.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat bersama Ka SPK dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdua berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum sehingga diselesaikan dengan problem solving.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas kelurahan Pematang Marihat Bripka Asril Manurung berpesan agar hidup rukun Kakak beradik , sayangi orang tua dimasa tuanya karena dilahirkan dari rahim yang sama dan dapat mengontrol emosi supaya tidak merugikan diri sendiri
“Kedua belah sudah membuat surat perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai”, Pungkas AKP Doni. maka perkara tersebut diselesaikan dengan problem solving. ( JS ).