Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan seorang anak berinisial JS (20) terhadap bapaknya TS (51) dengan problem solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kabu Kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu ( 15 / 03 / 2025 ) sekira pukul 04.30 Wib.
Kejadian tersebut bermula saat pihak I TS dan pihak II JS ribut mulut di dalam rumah Pihak I yang tinggal serumah dengan Pihak II di Jalan Kabu Kabu. Tiba tiba pihak II menusuk tubuh Pihak Pertama menggunakan sebuah Linggis, sehingga Pihak I mengalami Luka Tusuk di Siku kiri.
Tidak terima kejadian tersebut pihak II melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak II tidak menuntut proses hukum.
Adanya surat pernyatan perdamaian bermaterai tersebut maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan”, Pungkas Kapolsek. ( JS ).