Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dalam rangka mengimplementasikan program “Horas Polisi” Kapolres Simalungun, Kepolisian Sektor (Polsek) Panei Tongah, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara sengaja oleh seorang petani bernama Deking Sinaga di lahan pertaniannya. Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat Polri terhadap informasi masyarakat, menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai prinsip Polri Presisi.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Polres Simalungun, IPDA R. Siahaan, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu ( 07 / 10 / 2026), sekira pukul 17.48 Wib.
Dalam keterangannya, IPDA R. Siahaan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus wujud Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika berupa penanaman ganja secara sengaja oleh seorang warga. Ini adalah bagian dari program Horas Polisi yang mengutamakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, ujar IPDA R. Siahaan.
Kanit Reskrim mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Panei Tongah, AKP Daniel J. Damanik, SH, pada Senin ( 05 / 10 / 2026 ), sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi tersebut berasal dari masyarakat Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, yang melaporkan adanya temuan tanaman ganja di ladang milik seorang warga.
“Informasi awal diterima pukul 11.00 Wib dari masyarakat bahwa ada tanaman ganja ditemukan di ladang milik diduga pelaku bernama Deking Sinaga”, ucap IPDA R. Siahaan menjelaskan sumber informasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.
Respons cepat ini menunjukkan keseriusan Polsek dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kapolsek langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan kami berangkat menuju lokasi yang dilaporkan” ungkap IPDA R. Siahaan merinci tindakan awal yang dilakukan.
Sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan, SH, bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan didampingi oleh Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan di lapangan memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setibanya di TKP, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ditemukan tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku. Hasil temuan ini kemudian dilaporkan kepada Kapolsek melalui telepon”, ucap Kanit Reskrim.
Sekira pukul 16.30 Wib, Kapolsek Panei Tongah bersama dua anggota lainnya berangkat dari kantor Polsek menuju rumah diduga pelaku. Dalam perjalanan, mereka didampingi oleh Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga untuk memfasilitasi pendekatan kepada pelaku.
“Kami membawa diduga pelaku berangkat menuju lokasi dengan didampingi Pangulu setempat untuk memudahkan proses penyelidikan”, ungkapnya.
Di lokasi ladang, dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Hasilnya, Deking Sinaga, berusia 47 tahun, yang bekerja sebagai petani, mengakui dengan terus terang bahwa ia dengan sengaja menanam tanaman ganja di lahannya. Pelaku kemudian menunjukkan secara langsung lokasi penanaman ganja tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya secara terpisah di ladang, terdapat 12 batang tanaman ganja”, ucap IPDA R. Siahaan.
Setelah memverifikasi temuan di lapangan, Kapolsek Panei Tongah menghubungi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan untuk koordinasi lebih lanjut. Respons ini menunjukkan mekanisme kerja profesional yang mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam penanganan kasus narkotika.
“Kapolsek melaporkan penemuan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk koordinasi dan tindak lanjut penanganan yang profesional”, ungkap Kanit Reskrim.
Sekira pukul 18.00 Wib, Kasat Narkoba bersama anggotanya tiba di lokasi. Selanjutnya, personil Sat Narkoba dan Polsek Panei Tongah bersama-sama mencabut 12 batang tanaman ganja tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti. Diduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Panei Tongah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Semua barang bukti diamankan dengan baik dan dibawa ke Polsek untuk proses selanjutnya. Tindak lanjutnya adalah koordinasi dan penyerahan barang bukti beserta diduga pelaku kepada Sat Narkoba Polres Simalungun”, tutup IPDA R. Siahaan, SH.
Melalui keberhasilan ini, Polsek Panei Tongah menunjukkan bahwa program Horas Polisi Kapolres Simalungun bukan hanya slogan, tetapi implementasi nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. ( HN ).







