Kompak Online
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

YP. Kalam Kudus Pematang Siantar Diduga  Manipulasi Dana Pensiun Para Guru

Kompakonline.com by Kompakonline.com
26 Agustus 2022 | 21:21 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!! Kompakonline.com – Mendengar nama Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, maka persepsi banyak orang bahwa sekolah ini unggulan, uang sekolahnya mahal, gedung sekolahnya keren, lokasinya di pusat kota Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, disiplin super ketat, gaji gurunya besar dan pensiunnya pun pasti besar. Tapi benarkah ?

Tanggal 30 Juni 2022, 6 (Enam) guru Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar dipensiunkan antara lain ialah Hotman Sipahutar, bekerja TMT 01 Juli 1996, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 26 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 3.600.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 91.100.000.- Winseslaus Simanihuruk, bekerja TMT 30 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan), gaji terakhir Rp. 4.418.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.- Emerita Purba, bekerja TMT 2 Agustus 1999, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 3.518.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 84.257.475.-

Lince Purnama Tampubolon, bekerja TMT 4 Juni 1982, dipensiunkan TMT 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp. 4.617.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 111.000.000.- Erpita D. Sihombing, bekerja TMT 01 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp. 4.451.800.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773.- Hermida Purba, bekerja TMT 1 Juni 1986, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir sebesar Rp. 4.154.327.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.-

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum ke – enam guru Pensiun.

Ditambahkan Daulat bahwa nominal pembayaran pesangon pensiun para guru kliennya patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, Sdri. Paulina. Pasalnya, ujar mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan Periode 2006 – 2016 ini, Peraturan Yayasan Kalam Kudus Indonesia Tahun 2019, Pasal 39 point 5 (lima), telah menegaskan bahwa : “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/ pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan 1 (satu) kali uang penggantian hak”.

Dijelaskan Daulat bahwa Pesangon Pensiun Yang Seharusnya Diterima Mengacu pada Peraturan tersebut, seharusnya hak pesangon pensiun dari Hotman Sipahutar, meliputi UP 2 x 9 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp. 64.800.000.-, PMK 10 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp. 36.000.000.-, PH, 15% x Rp. 100.800.000.- = Rp. 15.120.000.- , CT (cuti tahunan) 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.456.000.-, jumlah Rp. 119.376.000.- Winseslaus Simanihuruk, UP 2 x 9 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 79.524.000.-, PMK 10 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 44.180.000.-, PH 15% x Rp. 123.704.000.- = Rp. 18.555.600.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun) = 2 x 12 x (upah/bulan : 25 hari) = 4.241.280.-, jumlah Rp. 146.500.880.-

Emerita Purba, UP 2 x 9 x Rp. 3.518.000.- = Rp. 63.324.000.-, PMK 8 x Rp. 3.518.000.-= Rp. 28.144.000.-, PH 15% x 91.468.000.- = Rp. 13.720.200.-, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.377.280.-, jumlah Rp. 108.565.480.- Lince Purnama Tampubolon, UP 2 x 9 x Rp. 4.617.000.-= Rp. 83.106.000.-, PMK 10 x Rp. 4.617.000.- = Rp. 46.170.000.-, PH 15% x 129.276.000.-= Rp. 19.391.400.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 4.432.320.-, gaji Juli s/d Desember 2022, 6 x Rp. 4.617.000.- = Rp. 27.702.000.-, jumlah Rp. 180.801.720.- Catatan, pembayaran gaji Juli s/d Desember 2022 merupakan konsekuensi dari percepatan pensiun karena usia pensiun guru yang bersangkutan seharusnya TMT 30 Desember 2022, namun dipensiunkan TMT 30 Juni 2022. Erpita D. Sihombing, UP 2 x 9 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 80.132.400.-, PMK 10 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 44.518.000.-, PH 15% x 124.650.000.-= Rp. 18.697.560.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 4.273.728.-, jumlah Rp. 147.621.688.- Hermida Purba, UP 2 x 9 x Rp. 4.154.327.- = Rp. 74.777.886.-, PMK 10 x Rp. 4.154.327.-= Rp. 41.543.270.-, PH 15% x 116.321.156.- = Rp. 17.448.173.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.988.152.-, jumlah Rp. 137.757.481.

Dari perhitungan tersebut, keenam kliennya mengalami kekurangan bayar. 1). Hotman Sipahutar : pesangon pensiun (PP) Rp. 119.376.000.- dibayar Rp. 91.100.000.-, kurang Rp. 28.276.000.-; 2). Winseslaus Simanihuruk : PP Rp. 146.500.880,- dibayar Rp. 106.874.523,-, kurang Rp. 39.626.357.-; 3). Emerita Purba : PP Rp. 108.565.480.-, dibayar Rp. 84.257.475.-, kurang Rp. 24.308.005.- ; 4). Lince Purnama Tampubolon : PP Rp. 180.801.720.- dibayar Rp. 111.000.000.-, kurang Rp. 69.801.720.-; 5). Erpita D. Sihombing : PP Rp. 147.621.688.-, dibayar Rp. 109.938.773,- kurang Rp. 37.682.915.-; 6).Hermida Purba : PP Rp. 137.757.481.- dibayar Rp. 106.874.523.- kurang Rp. 30.882.958.-

Diakhir percakapan Daulat selaku kuasa hukum akan Segera Mengajukan Gugatan Perdata serta Daulat yang juga Advokat PERADI dan mantan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar ini juga mempertanyakan tindakan Pengurus Yayasan Kalam Kudus, yang membenani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru dengan PPh berkisar 5% s/d 15 %. Apakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang benar, dan / atau apakah pemotongan beban pajak tersebut diedtor ke kas negara. Hal ini kata Daulat, akan segera dikonfirmasi pada instansi perpajakan.

Daulat menjelaskan, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yas. Kalam Kudus, bahkan justru menekan kleinnya Winseslaus Simanihuruf dan Hermida Purba agar mencabut surat kuasa, sehingga ia terpaksa mengajukannya secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum. (JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja.
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

by Kompakonline.com
20 Juni 2026 | 21:18 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang...

Read moreDetails
Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong.
Hukum

Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

by Kompakonline.com
20 Juni 2026 | 16:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -  Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada...

Read moreDetails
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga.
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

by Kompakonline.com
19 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara...

Read moreDetails
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing.
Hukum

Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing

by Kompakonline.com
18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Timur respon cepat laporan Call Center (CC) 110 dengan melakukan...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Ekonomi Melemah, Demokrasi Dipertanyakan : GMKI P. Siantar-Simalungun Pertanyakan Arah Kebijakan Pemerintah

20 Juni 2026 | 22:43 WIB
Lintas Provinsi

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun :  Momen Strategis Bagi Petani & Nelayan Memperluas Wawasan

20 Juni 2026 | 21:29 WIB
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pembukaan  FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 17:56 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

20 Juni 2026 | 17:46 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

20 Juni 2026 | 17:34 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu Door Tu Door

20 Juni 2026 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

20 Juni 2026 | 17:22 WIB
Hukum

Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 16:55 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Mendata & Memverifikasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:07 WIB
Simalungun

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80, Polsek Gunung Malela Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid & Gereja

19 Juni 2026 | 20:46 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

19 Juni 2026 | 20:34 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Ekonomi Melemah, Demokrasi Dipertanyakan : GMKI P. Siantar-Simalungun Pertanyakan Arah Kebijakan Pemerintah

20 Juni 2026 | 22:43 WIB
Lintas Provinsi

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun :  Momen Strategis Bagi Petani & Nelayan Memperluas Wawasan

20 Juni 2026 | 21:29 WIB
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pembukaan  FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 17:56 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

20 Juni 2026 | 17:46 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

20 Juni 2026 | 17:34 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu Door Tu Door

20 Juni 2026 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

20 Juni 2026 | 17:22 WIB
Hukum

Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 16:55 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Mendata & Memverifikasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:07 WIB
Simalungun

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80, Polsek Gunung Malela Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid & Gereja

19 Juni 2026 | 20:46 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax