Binjai !!!! Kompakonline.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan tim intel Kejari Binjai berhasil mengamankan DPO atas nama JUANDA PRASTOWO, Selasa ( 30 / 07 / 2024 ) pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan
Dalam penanganan kasus di
Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 menyatakan bahwa terdakwa Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019 dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya, diserahkan ke Lapas Kelas II b binjai, kata Kasi Intel Kejaksaan Kota Binjai, Andre Wanda. ( Lukman Tarigan ).