Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar prihal mempertanyakan penerapan 5 hari sekolah untuk di Kota Pematangsiantar terkhusus untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sudah sejauh mana yang dilakukan Dinas Pendidikan untuk penerapan 5 hari sekolah itu? ” Tanya Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Hendra Pardede dalam RDP yang digelar ruang Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu ( 02 / 09 / 2026 ) sekira jam 11.00 wib.
Kepala Disdik, Saiful Rizal menjelaskan, bahwa saat ini telah dibuat draf Peraturan Walikota (Perwa) untuk mengatur penerapan 5 hari sekolah.
Hanya saja, mereka masih memiliki beberapa kendala meski saat ini persentase yang menyetujui program tersebut sudah lebih dari 90 persen.
Adapun kendala yang dialami Disdik, tentang jumlah guru yang masih ada kurang, sarana dan prasarana dan pengantaran program Makan Gizi Gratis (MBG) yang diminta diantar lebih awal.
Begitupun, untuk draf Perwa yang disusun sudah memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yakni 42 jam belajar baik SD maupun SMP meski dilaksanakan dalam 5 hari.
Rencananya, program ini baru dapat mereka laksana semester kedua atau di bulan Januari 2027.
” Ketika ini draf ini sudah menjadi Perwa, semua sekolah baik swasta dan negeri harus melaksanakannya”, Ujar Saiful.
Menganggapi hal tersebut, Hendra mengatakan, sebelum dilaksanakan 5 Hari Sekolah pada Semester II di Januari Tahun 2027 perlu persiapan matang.
“oleh karenanya agar Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terlebih dahulu menyiapkan data Kelebihan dan kelemahan dari semua aspek apabila diberlakukan 5 hari sekolah”, Ujarnya yang membacakan kesimpulan RDP itu. ( HN ).







