Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Kembali personrl Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa, ( 11 / 04 / 2023 ) sekira pukul 22.30 Wib, di Jln. Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota. Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres TebingTinggi AKP.Agus Arianto, Kamis ( 13 / 04 / 2023 ) melalui siaran persnya, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dengan terduga pelaku Joni alias Peyang (45) warga Jalan Indra Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa , 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (Enam) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,56 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek CLUB warna putih yang didalam nya terdapat 2 (Dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 1,33 gram dan berat bersih (Netto) 0,81 gram. Dan1 (satu) buah dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.185.000.- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), kata Kadi Humas.
Terduga pelaku selanjutnya berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada trrduga pelaku yakni telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).