Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 04 / 07 / 2026 ) sekira pukul 20.10 Wib, mengungkapkan bahwa jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara telah menangani laporan masyarakat terkait dugaan pengerusakan makam pasangan suami istri, almarhum Derman Hutagalung dan almarhumah Mariana br Pasaribu.
Ia menegaskan penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 04 Juli 2026, mulai pukul 11.00 Wib hingga 15.30 Wib, di Jalan Asahan Km 23, Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Turun langsung ke lokasi Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, didampingi Kanit Sabhara Aiptu A. Ginting, Bhabinkamtibmas Aiptu Wibowo, AP, personel Pos Pol Aipda Mhd. Afan Lubis, serta dua anggota Reskrim yakni Aipda H. Felix Tamba dan Brigadir Kurniawan.
Berdasarkan uraian kegiatan, AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya pengerusakan makam yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang.
Sesampainya di lokasi, petugas membenarkan bahwa memang telah terjadi pengerusakan terhadap makam kedua almarhum tersebut.
Diduga pelaku pengerusakan adalah Delinaso Gulo, laki – laki kelahiran Gunungsitoli, 01 Juli 1965, beragama Islam, berprofesi wiraswasta, dan berdomisili di Huta I Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.
Kapolsek memaparkan, lokasi makam yang dirusak berada di belakang rumah yang dulunya milik almarhum Derman Hutagalung, namun kini telah menjadi hak milik Delinaso Gulo. Rumah tersebut dibeli Delinaso dari istri Derman Hutagalung, yakni almarhumah Mariana br Pasaribu, pada 27 Juli 2024, sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
Transaksi itu disaksikan sejumlah saksi dan diketahui oleh Pangulu Sahkuda Bayu, dengan sertifikat tanah terbit atas nama Delinaso Gulo pada Oktober 2024.
Sebelum kejadian, Delinaso Gulo disebut telah memberitahukan keluarga almarhum Derman Hutagalung agar memindahkan makam dari belakang rumahnya, namun permintaan itu tidak segera ditindaklanjuti. Delinaso kemudian berkoordinasi dengan keluarga dari pihak Mariana br Pasaribu, yakni Liber Pasaribu dan Janus Pasaribu, untuk memindahkan makam.
Pada Senin ( 29 / 06 / 2026 ), Delinaso Gulo membangun makam baru bagi kedua almarhum di pemakaman umum Kristen di Huta III Nagori Sahkuda Bayu dengan biaya sekitar Rp. 7.000.000.
Ihwal proses mediasi, AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan bahwa pada Sabtu siang sekira pukul 13.30 Wib, pihak keluarga marga Hutagalung baru tiba di lokasi. Mediasi pun digelar antara keluarga Hutagalung dan Delinaso Gulo yang dipimpin langsung olehnya.
Dalam pertemuan itu, keluarga Hutagalung dan marga Pasaribu akhirnya sepakat memindahkan tulang belulang kedua almarhum ke makam baru yang telah disediakan.
“Sekira pukul 14.45 Wib, tulang belulang diambil dari lokasi semula dan dilakukan ritual doa adat Batak, sebelum dimakamkan kembali di tempat yang baru sesuai adat”, ujar AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan tahapan pemindahan makam tersebut.
Terkait hasil kegiatan, Kasi Humas AKP Verry Purba menambahkan bahwa proses mediasi antara keluarga kedua almarhum dengan Delinaso Gulo berjalan aman dan terkendali tanpa gejolak berarti di lapangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan hukum, baik ranah pidana maupun perdata terkait pengerusakan makam ini, akan tetap ditempuh oleh kedua belah pihak melalui jalur hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam kondisi cuaca cerah, dan menjadi salah satu bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial secara humanis sekaligus tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berkeadilan. ( HN ).







