Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Personil piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk amankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SP alias Lobar (51) warga Parluasan Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun dan Jalan Pematang Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangaiantar, Pada hari Kamis ( 16 / 05 / 2024) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Kejadian itu di rumah korban Timotius Simanjuntak (23) di Jl. Rakutta Sembiring kompleks Adven Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada pagi subuh hari itu sekira pukul 05.00 Wib.
Pada Kamis tanggal ( 16 / 05 / 2024 ) dini hari sekira pukul 01.00 wib korban sedang tertidur dirumahnya tepatnya diruang tamu dan handphone (HP)nya merem Oppo type A5 diletakkan di sampingnya. Selanjutnya sekira pukul 04.40 wib pelaku SP alias Lobar dan rekannya berinisial PS (DPO) datang untuk melakukan pencurian.
Dimana pelaku PS berada disekitar lokasi dengan stand by di sepeda motor sedangkan pelaku Lobar masuk ke kompleks Advent dan berkeliling untuk mencari tempat yang akan dicuri. Kemudian pelaku Lobar mendatangi rumah korban dan membuka pintu depan yang tertutup tapi tidak terkunci.
Saat itu pelaku Lobar melihat korban tertidur dilantai ruang tamu. Begitupun pelaku Lobar tetap nekat mengambil dompet coklat dari ruang tamu dekat sepeda motor diparkir. Tiba tiba korban terbangun dan terduduk.
Namun saat korban hendak berteriak, pelaku Lobar memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan. Pelaku hendak mengambil HP korban tapi korban mencoba menghalangi. Pelaku Lobar memukul pergelangan tangan korban dan berhasil mengambil HP korban.
Lalu pelaku Lobar membawa dompet dan HP dari rumah korban untuk berusaha melarikan diri. Melihat itu korban teriak dan mengundang perhatian beberapa saksi-saksi yang sedang melakukan tugas jaga malam di kompleks tersebut sehingga korban dan saksi saksi mengejar pelaku.
Pelaku Lobar tetap nekat masuk ke rumah warga dan mengambil sebuah gergaji. Namun saat hendak kabur pelaku Lobar sudah dikepung warga sekitar. Pelaku Lobar mengancam warga dengan gergajj. Begitupun warga tidak takut dan berhasil menangkap pelaku Lobar sedangkan rekannya PS berhasil kabur.
Kemudian pelaku Lobar beserta barang bukti dompet coklat dan HP Oppo milik korban diserahkan ke Mako Polsek Siantar Martoba. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.
“Pelaku SP alias Lobar sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dari KUHPidana,” Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk. (JS ).
Discussion about this post