Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RJRL alias C pada hari Sabtu ( 25 / 01 / 2025 ) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IIPTU Dian Putra S.Sos. I, MH pada hari Minggu ( 26 / 01 / 2025 ) sore menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C 28 tahun, alamat Jalan Enggang no.36 Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar barat kota P. Siantar hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa ( 14 / 01 / 2025 ) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Pencurian tersebut terjadi dirumah korban Thomas Alferus Sitorus di di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Senin ( 13 / 01 / 2025 ) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren. Aibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHPidana”, Pungkas Kapolsek. ( JS ).