Simalungun !!!! Kompakonline.com – Fast Respon atau Respon Cepat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.
Kali ini, personel gabungan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan berupa penebangan pohon di wilayah Kecamatan Bandar Huluan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Jumat ( 04 / 08 / 2026 ), sekira pukul 20.33 Wib.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi setiap laporan yang masuk dari warga secara cepat dan tegas”, ujar AKP Verry Purba mengawali keterangannya.
Ia menjelaskan, kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini melibatkan Tim Resmob Satreskrim Polres Simalungun bersama Polsek Bandar Huluan. Kegiatan berlangsung pada Jumat ( 04 / 09 / 2026 ), mulai pukul 16.00 Wib hingga selesai, bertempat di Huta III, Nagori Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan.
Menurut AKP Verry Purba, kasus ini bermula dari laporan polisi yang sebelumnya diadukan ke Polres Simalungun terkait dugaan penebangan pohon mahoni sebanyak delapan batang yang berada di titik perbatasan antara kebun sawit milik Bapak Gani dengan ladang milik seorang warga bernama Kanta Damanik.
“Delapan pohon mahoni yang berada di perbatasan lahan tersebut diketahui merupakan milik Bapak Gani. Namun, saudara Kanta Damanik yang dilaporkan selalu mengklaim bahwa pohon-pohon kayu tersebut adalah miliknya. Atas dasar itulah timbul permasalahan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian”, ucap AKP Verry Purba.
Untuk memperjelas duduk perkara dan menentukan kepemilikan sah atas pohon yang ditumbangkan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisian dari Polres Simalungun mendatangi langsung lokasi kejadian.
“Kami menurunkan tim gabungan bersama BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, guna memastikan secara jelas dan objektif siapa sebenarnya pemilik sah dari pohon kayu yang ditumbangkan tersebut. Ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan permasalahan dapat diselesaikan secara terang benderang”, ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pengecekan TKP tersebut, Bhabinkamtibmas setempat turut mendampingi dan mengawal jalannya kegiatan bersama tim dari Polres Simalungun dan BPN.
Selain itu, pemilik kebun sawit, Bapak Gani, serta anggota Babinsa dan perangkat desa setempat juga turut hadir menyaksikan proses pengecekan di lapangan.
“Bhabinkamtibmas turut mendampingi ke lapangan bersama tim dari Polres dan BPN, juga pemilik kebun sawit, Babinsa, dan perangkat desa. Sinergitas seperti ini sangat penting agar penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat dapat berjalan secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan kegaduhan”, kata AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa selama proses pengecekan TKP berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada gesekan maupun keributan antar warga selama kegiatan berlangsung.
“Situasi selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan baik. Tidak ada kendala maupun gesekan antar warga di lapangan”, tegasnya.
AKP Verry Purba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Simalungun, agar senantiasa mengedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku apabila terjadi sengketa lahan atau kepemilikan aset, guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan permasalahan hukum baru.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada permasalahan terkait kepemilikan lahan atau aset, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang justru akan merugikan diri sendiri secara hukum”, pungkas AKP Verry Purba.
Dengan langkah cepat dan responsif ini, Polres Simalungun berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pengayom dan pelindung yang hadir di setiap persoalan yang dihadapi warga, sekecil apa pun itu. ( HN ).







