Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki – laki diduga pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Selasa ( 05 / 11 / 2024 ) malam pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, dikonfirmasi pada hari Jumat ( 15 / 11 / 2024 ) mengatakan kedua pengedar itu berinisial GP ( 30 ) warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan PP ( 44 ) warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa ( 05 / 11 / 2024 ) sekira pukul 21.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap kedua tersangka GP dan PP dipinggir Jalan Batalyon tersebut.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri dan sempat di buang Oleh Tersangka PP serta 1 buah Handphone merek Realme, sedangkan dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya dan 1 unit handphone merek Oppo.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, GP dan PP sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar”, Pungkas AKP JH Pasaribu. ( JS ).