Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan umum yang digagas oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kawasan Si Batu -Batu Blok 3, Pematangsiantar, dilaporkan terhambat dan diwarnai konflik terbuka. Insiden tersebut terjadi antara warga lama dengan pemilik tanah kaplingan yang baru mengakui lahan jalan tersebut sebagai bagian dari tanah miliknya.
Berdasarkan transkrip yang beredar, Kamis ( 20 / 11 ) 2025 ) warga setempat menuntut pemilik lahan yang baru membeli tanah pada bulan Juli 2025 itu untuk menunjukkan bukti otentik berupa sertifikat dan patok tanah yang jelas.
Tuntutan ini muncul karena pihak pemilik lahan dinilai tidak kooperatif dan diduga melakukan tindakan sepihak, termasuk pemasangan penghalang pada malam hari.
Warga menegaskan bahwa mereka telah berdomisili dan memperjuangkan akses jalan tersebut selama kurang lebih sembilan tahun.
“Kami sudah 9 tahun tinggal di sini, baru setelah dia beli ini, dia ribut dan mengakui ini jalannya. Sampai sekarang, sertifikat dan patok tidak pernah ditunjukkan. Warga butuh bukti, bukan hanya omongan”, ujar salah satu warga dalam rekaman.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Langsung Tanggapi di Dalam Rapat Paripurna
Menanggapi adanya konflik yang menghambat pembangunan untuk kepentingan umum ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ir. Daud Simanjuntak, MM, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa berdasarkan landasan hukum yang kuat.
“Setiap pembangunan yang dilakukan Pokmas, apalagi demi kepentingan umum seperti jalan, harus didukung. Kami mendesak semua pihak yang terlibat, terutama pemilik lahan baru, untuk bersikap transparan dan segera menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) “, ujar Ir. Daud Simanjuntak, MM.
Daud Simanjuntak menambahkan bahwa Pemerintah dan aparat terkait harus segera turun tangan untuk memverifikasi batas -batas tanah secara pasti guna melindungi hak-hak warga yang telah lama memperjuangkan jalan tersebut.
“Kepastian hukum adalah kunci. Jika memang ada pihak yang menghambat proyek demi kepentingan pribadi tanpa bukti yang kuat, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan publik. Kami akan kawal agar pembangunan jalan ini dapat dilanjutkan dan hak warga tidak diintimidasi”, tutup Ir. Daud Simanjuntak, MM. ( JS ).







