Binjai !!!!! Kompakonline.com – Tim Pidsus KN Binjai Kembali melakukan Penahananan terhadap Mantan Dirut PDAM tersebut dimana sebelumnya sudah ditetapkan jadi Tersangka, (TF) Penahanan terhadap Tersangka dilakukan Penahanan Kota, dimana setelah Tersangka selesai diperiksa di Kantor Kejari Binjai sesuai SOP Tersangka wajib diambil Surat Keterangan Sehatnya dimana Tim Pidsus Kejaksaan Membawa Tersangka ke RSUD Dr. RM DJOELHAM Binjai untuk di cek Kesehatannya sekaligus minta Surat Keterangan Sehat.
Bahwa Tersangka dijerat beberpa Pasal UU Tipikor akibat dari Penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan & Dana Penyertaan Modal pada PDAM serta keterlibatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
Yang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan Monopoli.
Disamping itu Tersangka diduga banyak menaikkan Tunjangan yang tidak Prosedural serta mengalihkan Dana Penyertaan yang bukan Peruntukannya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 952.402.563,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) . Sementara ini Tim Penyidik masih terus mendalami serta memembangkan Kasus ini dimana tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka Baru. ( Lukman Tarigan ).
Bawa Sabu 1,37 Gram di Jalan Sisingamangaraja, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan HP
Pematangsiantar!!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HP (38) warga Jalan Manunggal Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara...
Read moreDetails