Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Setelah berhasil ditangkap Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Minggu ( 28 / 04 / 2024 ) siang pukul 12.00 wib, tersangka pencurian sepeda motor berinisial NP alias Ompong menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Pemeriksaan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos tersebut bertempat Ruangan pemeriksaan unit Reskrim pada Selasa ( 28 / 05 / 2024 ) sore pukul 15.30 Wib.
Tersangka Ompong terbukti mencuri sepeda motor sepeda motor Honda Beat Street BK 4266 WAJ warna hitam milik korban Hendy Irawan Tanjung pada hari Kamis 18 april 2024 pukul 15.20 di jalan SM. Raja depan SPBU PURBA Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP itu sudah dilaporkan korban sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 55 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK SIANTAR MARTOBA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDASU, tanggal 18 April 2024.
Selanjutnya tersangka Ompong juga mencuri sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2019 warna hitam hijau BK 6660 WAJ milik korban Herlina Ginting yang terjadi pada hari Minggu ( 23 / 03 / 2024 ) sekira pukul 13.15 Wib dijalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut dilaporkan korban sesuai Laporan polisi LP / B / 45 /III / 2024/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA /POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDASU tanggal 24 maret 2024.
Pemeriksaan tersangka Ompong berlangsung situasi aman dan baik. ( JS).
Discussion about this post