Kompak Online
Minggu, 1 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat.

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat.

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

Kompakonline.com by Kompakonline.com
12 September 2024 | 21:44 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Sumatera Utara, melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada KamisKamis ( 12 / 09 / 2024 ). Proses pelimpahan tersangka ini berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 Wib dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar. KS dituduh melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, MH, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut dalam kasus ini.

Kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat Reskrim Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 13 Juli 2024. Laporan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2024, pukul 18.00 Wib.

Menurut keterangan dari AIPDA Chairul Nizar, SH, salah satu personel yang terlibat dalam penyelidikan, tindakan pencabulan ini dilakukan oleh KS di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama. Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS.

Kondisi kedua korban, yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka. KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain. Istri tersangka, yang bekerja di pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk menengok mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya.

Setelah kasus ini terungkap, kedua korban segera dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis. Proses hukum terus berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.

Setelah pelimpahan, KS diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung. Personel yang melaksanakan kegiatan pelimpahan ini adalah AIPDA Chairul Nizar, SH dan BRIPKA Leni W. Sihitang, yang memastikan bahwa seluruh proses berlangsung aman dan tertib.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan terhadap kedua korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun akan terus dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka yang mengalami trauma berat akibat perlakuan ayah kandung mereka sendiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan.

Proses pelimpahan tersangka KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dan kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memberikan keadilan kepada korban. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak – anak dari berbagai bentuk kekerasan. ( JS ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pengerusakan di Jalana Bukit Maratur, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dengan Mediasi.
Hukum

Pengerusakan di Jalan Bukit Maratur, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dengan Mediasi

by Kompakonline.com
1 Juni 2025 | 01:54 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT menyelesaikan perkara pengerusakan yang terjadi di Jalan Bukit...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu & Ganja Dirumahnya Gang Langgar.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu & Ganja Dirumahnya Gang Langgar

by Kompakonline.com
30 Mei 2025 | 19:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial S (45)...

Read moreDetails
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Tanjungbalai.
Hukum

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Tanjungbalai

by Kompakonline.com
30 Mei 2025 | 18:08 WIB

Tanjungbalai !!!! Kompakonline.com -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau...

Read moreDetails
Cegah Guantibmas & Premanisme Hingga Subuh, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli.
Hukum

Cegah Guantibmas & Premanisme Hingga Subuh, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli

by Kompakonline.com
29 Mei 2025 | 20:20 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Samapta Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU M. Saragih melaksanakan patroli rangkaian Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Dedikasi AIPDA Rolan Manik Strong Point Simpang Bahjambi, Polres Simalungun Untuk Masyarakat

1 Juni 2025 | 02:07 WIB
Peristiwa

 Polsek Tanah Jawa Gelar Patroli Dialogis Antisipasi Balap Liar & Kejahatan Jalanan

1 Juni 2025 | 02:02 WIB
Hukum

Pengerusakan di Jalan Bukit Maratur, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dengan Mediasi

1 Juni 2025 | 01:54 WIB
Regional

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Edukasi Angkutan Barang Tidak Overload & Overdimensi di Jalan Parapat

1 Juni 2025 | 01:49 WIB
Pematangsiantar

Lantas Polres Pematangsiantar Galakkan Edukasi Angkutan Barang Tidak Overload & Overdimensi Kepada Pengusaha

1 Juni 2025 | 01:44 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Pesan Kamtibmas & Call Center 110 Kepada Masyarakat, Polsek Siantar Utara Laksanakan Sambang

1 Juni 2025 | 01:39 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa Aman & Nyaman Ibadah Sholat Jumat di Mesjid, Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli

1 Juni 2025 | 01:33 WIB
Peristiwa

Kamtibmas Jadi Prioritas, Polsek Siantar Martoba Patroli Ditempat Objek Wisata Antisipasi 3C & Premanisme

1 Juni 2025 | 01:27 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Bentuk Pleton Standby Antisipasi Geng Motor & Balap Liar Selama Libur Panjang

31 Mei 2025 | 20:26 WIB
Pendidikan

Tinta Kolaborasi : Pusat Pengembangan Anak IO0567 & Rumah Baca Pelita Bangsa Thema How To Make Legacy

31 Mei 2025 | 20:08 WIB
Lintas Provinsi

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun : “Peluang Promosikan Budaya & Pariwisata Daerah”

31 Mei 2025 | 17:33 WIB
Lintas Provinsi

Munas VI APKASI Bahas Berbagai Isu – Isu Strategis Terkait Pembangunan Daerah

31 Mei 2025 | 15:19 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Dedikasi AIPDA Rolan Manik Strong Point Simpang Bahjambi, Polres Simalungun Untuk Masyarakat

1 Juni 2025 | 02:07 WIB
Peristiwa

 Polsek Tanah Jawa Gelar Patroli Dialogis Antisipasi Balap Liar & Kejahatan Jalanan

1 Juni 2025 | 02:02 WIB
Hukum

Pengerusakan di Jalan Bukit Maratur, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dengan Mediasi

1 Juni 2025 | 01:54 WIB
Regional

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Edukasi Angkutan Barang Tidak Overload & Overdimensi di Jalan Parapat

1 Juni 2025 | 01:49 WIB
Pematangsiantar

Lantas Polres Pematangsiantar Galakkan Edukasi Angkutan Barang Tidak Overload & Overdimensi Kepada Pengusaha

1 Juni 2025 | 01:44 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Pesan Kamtibmas & Call Center 110 Kepada Masyarakat, Polsek Siantar Utara Laksanakan Sambang

1 Juni 2025 | 01:39 WIB
Pematangsiantar

Berikan Rasa Aman & Nyaman Ibadah Sholat Jumat di Mesjid, Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli

1 Juni 2025 | 01:33 WIB
Peristiwa

Kamtibmas Jadi Prioritas, Polsek Siantar Martoba Patroli Ditempat Objek Wisata Antisipasi 3C & Premanisme

1 Juni 2025 | 01:27 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Bentuk Pleton Standby Antisipasi Geng Motor & Balap Liar Selama Libur Panjang

31 Mei 2025 | 20:26 WIB
Pendidikan

Tinta Kolaborasi : Pusat Pengembangan Anak IO0567 & Rumah Baca Pelita Bangsa Thema How To Make Legacy

31 Mei 2025 | 20:08 WIB
Lintas Provinsi

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun : “Peluang Promosikan Budaya & Pariwisata Daerah”

31 Mei 2025 | 17:33 WIB
Lintas Provinsi

Munas VI APKASI Bahas Berbagai Isu – Isu Strategis Terkait Pembangunan Daerah

31 Mei 2025 | 15:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba