Kompak Online
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

YP. Kalam Kudus Pematang Siantar Diduga  Manipulasi Dana Pensiun Para Guru

Kompakonline.com by Kompakonline.com
26 Agustus 2022 | 21:21 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!! Kompakonline.com – Mendengar nama Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, maka persepsi banyak orang bahwa sekolah ini unggulan, uang sekolahnya mahal, gedung sekolahnya keren, lokasinya di pusat kota Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, disiplin super ketat, gaji gurunya besar dan pensiunnya pun pasti besar. Tapi benarkah ?

Tanggal 30 Juni 2022, 6 (Enam) guru Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar dipensiunkan antara lain ialah Hotman Sipahutar, bekerja TMT 01 Juli 1996, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 26 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 3.600.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 91.100.000.- Winseslaus Simanihuruk, bekerja TMT 30 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan), gaji terakhir Rp. 4.418.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.- Emerita Purba, bekerja TMT 2 Agustus 1999, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 3.518.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 84.257.475.-

Lince Purnama Tampubolon, bekerja TMT 4 Juni 1982, dipensiunkan TMT 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp. 4.617.000.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 111.000.000.- Erpita D. Sihombing, bekerja TMT 01 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp. 4.451.800.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773.- Hermida Purba, bekerja TMT 1 Juni 1986, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir sebesar Rp. 4.154.327.- per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.-

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum ke – enam guru Pensiun.

Ditambahkan Daulat bahwa nominal pembayaran pesangon pensiun para guru kliennya patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, Sdri. Paulina. Pasalnya, ujar mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan Periode 2006 – 2016 ini, Peraturan Yayasan Kalam Kudus Indonesia Tahun 2019, Pasal 39 point 5 (lima), telah menegaskan bahwa : “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/ pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan 1 (satu) kali uang penggantian hak”.

Dijelaskan Daulat bahwa Pesangon Pensiun Yang Seharusnya Diterima Mengacu pada Peraturan tersebut, seharusnya hak pesangon pensiun dari Hotman Sipahutar, meliputi UP 2 x 9 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp. 64.800.000.-, PMK 10 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp. 36.000.000.-, PH, 15% x Rp. 100.800.000.- = Rp. 15.120.000.- , CT (cuti tahunan) 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.456.000.-, jumlah Rp. 119.376.000.- Winseslaus Simanihuruk, UP 2 x 9 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 79.524.000.-, PMK 10 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 44.180.000.-, PH 15% x Rp. 123.704.000.- = Rp. 18.555.600.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun) = 2 x 12 x (upah/bulan : 25 hari) = 4.241.280.-, jumlah Rp. 146.500.880.-

Emerita Purba, UP 2 x 9 x Rp. 3.518.000.- = Rp. 63.324.000.-, PMK 8 x Rp. 3.518.000.-= Rp. 28.144.000.-, PH 15% x 91.468.000.- = Rp. 13.720.200.-, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.377.280.-, jumlah Rp. 108.565.480.- Lince Purnama Tampubolon, UP 2 x 9 x Rp. 4.617.000.-= Rp. 83.106.000.-, PMK 10 x Rp. 4.617.000.- = Rp. 46.170.000.-, PH 15% x 129.276.000.-= Rp. 19.391.400.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 4.432.320.-, gaji Juli s/d Desember 2022, 6 x Rp. 4.617.000.- = Rp. 27.702.000.-, jumlah Rp. 180.801.720.- Catatan, pembayaran gaji Juli s/d Desember 2022 merupakan konsekuensi dari percepatan pensiun karena usia pensiun guru yang bersangkutan seharusnya TMT 30 Desember 2022, namun dipensiunkan TMT 30 Juni 2022. Erpita D. Sihombing, UP 2 x 9 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 80.132.400.-, PMK 10 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 44.518.000.-, PH 15% x 124.650.000.-= Rp. 18.697.560.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 4.273.728.-, jumlah Rp. 147.621.688.- Hermida Purba, UP 2 x 9 x Rp. 4.154.327.- = Rp. 74.777.886.-, PMK 10 x Rp. 4.154.327.-= Rp. 41.543.270.-, PH 15% x 116.321.156.- = Rp. 17.448.173.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.988.152.-, jumlah Rp. 137.757.481.

Dari perhitungan tersebut, keenam kliennya mengalami kekurangan bayar. 1). Hotman Sipahutar : pesangon pensiun (PP) Rp. 119.376.000.- dibayar Rp. 91.100.000.-, kurang Rp. 28.276.000.-; 2). Winseslaus Simanihuruk : PP Rp. 146.500.880,- dibayar Rp. 106.874.523,-, kurang Rp. 39.626.357.-; 3). Emerita Purba : PP Rp. 108.565.480.-, dibayar Rp. 84.257.475.-, kurang Rp. 24.308.005.- ; 4). Lince Purnama Tampubolon : PP Rp. 180.801.720.- dibayar Rp. 111.000.000.-, kurang Rp. 69.801.720.-; 5). Erpita D. Sihombing : PP Rp. 147.621.688.-, dibayar Rp. 109.938.773,- kurang Rp. 37.682.915.-; 6).Hermida Purba : PP Rp. 137.757.481.- dibayar Rp. 106.874.523.- kurang Rp. 30.882.958.-

Diakhir percakapan Daulat selaku kuasa hukum akan Segera Mengajukan Gugatan Perdata serta Daulat yang juga Advokat PERADI dan mantan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar ini juga mempertanyakan tindakan Pengurus Yayasan Kalam Kudus, yang membenani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru dengan PPh berkisar 5% s/d 15 %. Apakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang benar, dan / atau apakah pemotongan beban pajak tersebut diedtor ke kas negara. Hal ini kata Daulat, akan segera dikonfirmasi pada instansi perpajakan.

Daulat menjelaskan, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yas. Kalam Kudus, bahkan justru menekan kleinnya Winseslaus Simanihuruf dan Hermida Purba agar mencabut surat kuasa, sehingga ia terpaksa mengajukannya secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum. (JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

by Kompakonline.com
13 Desember 2025 | 13:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabut berat bruto 2.32 gram dipinggir...

Read moreDetails
Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat Diamankan Polres Pematangsiantar.
Hukum

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat Diamankan Polres Pematangsiantar

by Kompakonline.com
13 Desember 2025 | 12:31 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,13 Kg di...

Read moreDetails
Kejari Pematangsiantar Raih Tiga Penghargaan Pada Rakerda Kejati Sumut 2025.
Hukum

Kejari Pematangsiantar Raih Tiga Penghargaan Pada Rakerda Kejati Sumut 2025

by Kompakonline.com
11 Desember 2025 | 19:36 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ganja 1,4 Kg di Gang Prima.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ganja 1,4 Kg di Gang Prima

by Kompakonline.com
11 Desember 2025 | 15:13 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,4 Kilogram (Kg) di...

Read moreDetails

Terpopuler

Peristiwa

Tinjau Jalan Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Untuk Berhati – Hati

13 Desember 2025 | 22:56 WIB
Peristiwa

Samapta Action, Tim Polres Simalungun Bantu Evakuasi Barang Korban Puting Beliung di Parbalogan, Gotong Royong Bersama Warga

13 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Natal GBI COP (City of Praise) Hikmad & Meriah

13 Desember 2025 | 20:46 WIB
Simalungun

Berbagi Kehidupan, 50 Personel & Bhayangkari Polres Simalungun Donor Darah Jelang Natal, Wujud Nyata Polri Melayani Untuk Indonesia Maju

13 Desember 2025 | 19:21 WIB
Simalungun

Jaga Khidmat Ibadah, Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Natal PTPN IV Balimbingan, Pastikan Ratusan Jemaat Beribadah Dengan Tenang

13 Desember 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Polsek Perdagangan Amankan Gerak Jalan Santai HUT BRI Ke – 130, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Perdagangan

13 Desember 2025 | 18:57 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, SE, MM Hadiri Acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

13 Desember 2025 | 18:40 WIB
Olahraga

Acara Kejurda Tingkat Junior Tarung Derajat Se – Sumatera Utara Tahun 2025 Dalam Rangka Memperebutkan Piala Ketua Umum Pengcab Kodrat Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Resmi di Buka

13 Desember 2025 | 17:03 WIB
Simalungun

Polri Perangi Inflasi! Kanit Tipidkor Paparkan Strategi Jitu Polres Simalungun Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru 2025 – 2026

13 Desember 2025 | 14:22 WIB
Olahraga

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar Se – Sumut

13 Desember 2025 | 14:09 WIB
Pematangsiantar

Kunker Ke Polsek Siantar Utara, Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman & nyaman Bagi Masyarakat

13 Desember 2025 | 13:36 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 13:14 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Tinjau Jalan Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Untuk Berhati – Hati

13 Desember 2025 | 22:56 WIB
Peristiwa

Samapta Action, Tim Polres Simalungun Bantu Evakuasi Barang Korban Puting Beliung di Parbalogan, Gotong Royong Bersama Warga

13 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Natal GBI COP (City of Praise) Hikmad & Meriah

13 Desember 2025 | 20:46 WIB
Simalungun

Berbagi Kehidupan, 50 Personel & Bhayangkari Polres Simalungun Donor Darah Jelang Natal, Wujud Nyata Polri Melayani Untuk Indonesia Maju

13 Desember 2025 | 19:21 WIB
Simalungun

Jaga Khidmat Ibadah, Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Natal PTPN IV Balimbingan, Pastikan Ratusan Jemaat Beribadah Dengan Tenang

13 Desember 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Polsek Perdagangan Amankan Gerak Jalan Santai HUT BRI Ke – 130, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Perdagangan

13 Desember 2025 | 18:57 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, SE, MM Hadiri Acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

13 Desember 2025 | 18:40 WIB
Olahraga

Acara Kejurda Tingkat Junior Tarung Derajat Se – Sumatera Utara Tahun 2025 Dalam Rangka Memperebutkan Piala Ketua Umum Pengcab Kodrat Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM Resmi di Buka

13 Desember 2025 | 17:03 WIB
Simalungun

Polri Perangi Inflasi! Kanit Tipidkor Paparkan Strategi Jitu Polres Simalungun Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru 2025 – 2026

13 Desember 2025 | 14:22 WIB
Olahraga

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar Se – Sumut

13 Desember 2025 | 14:09 WIB
Pematangsiantar

Kunker Ke Polsek Siantar Utara, Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman & nyaman Bagi Masyarakat

13 Desember 2025 | 13:36 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 13:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini