Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM memimpin Rapat terhadap kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan juga dihadiri anggota DPRD Kota Pematangsiantar di ruang Rapat Banggar DPRD Kota Pematangsiantar, Senin ( 22 / 06 / 2026 ).
Kunker Bapemperda DPRD Sumut tersebut dalam rangka menghimpun masukan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Kunjungan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut Darma Putra Rangkuti, SHut, MSi.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM saat memimpin rapat mengucapkan selamat datang kepada Bapemperda DPRD Provinsi Sumut di kota Pematangsiantar, kota yang majemuk namun toleran yang memiliki motto “Sapangambei Manoktok Hitei”.
Diutarakan Daud Simanjuntak, merupakan suatu kehormatan atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Sumut untuk menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai salah satu destinasi kunjungan kerja guna menjaring masukan dalam proses penyusunan salah satu Peraturan Daerah yang akan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Daud Simanjuntak, menjelaskan bahwa perlindungan dan pengembangan koperasi, UMKM, dan IKM adalah sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berdaya saing guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut Darma Putra Rangkuti, dalam sambutannya menyampaikan, merujuk Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumut di tahun 2026, ada beberapa program strategis sesuai visi dan misi Gubernur Sumut.
Tahun lalu, katanya, telah disepakati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan di-linierkan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Artinya, di tahun 2025 sudah masuk program legislasi daerah (prolegda). Salah satunya yang kita bahas hari ini, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM)”, jelas Darma.
Darma juga menyampaikan, UMKM dan IKM serta koperasi merupakan salah satu sektor usaha yang ada di Indonesia, yang lebih 60 persen menyerap tenaga kerja. Negara-negara maju, lanjutnya, sektor UMKM dan IKM yang menjadi paling dominan.
“Oleh karena itu, di sini akan dimasukkan klausul pasal per pasal tentang sistem penjualan UMKM dan IKM dengan digitalisasi. Nantinya akan dimodifikasi dengan daerah yang telah melakukan kebijakan seperti itu. Daerah rujukan kita, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Mudah-mudahan kita memperoleh informasi yang valid dan konkret tentang koperasi, UMKM, dan IKM”, tandasnya. ( HN ).







