Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personil Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis ( 29 / 09 / 2022) di Jln. Cemara, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinghi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, kepada wartawan membenarkan penamgkapan tersebut.
Penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Padang Hilir ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Bripka Suriadi dan Brigadir Amir Amzah, kata Kasi Humas.
Pelaku diketahui bernama IM alias Kebes warga Jln. D.I. Panjaitan, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tambahnya.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana, yang terjadi pada Rabu ( 14 / 09 / 2022) sekira lukul 07.00 Wib di Jln. Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi . Sesuai dengan Laporan Polisi LP / 25 / IX / 2022 / TT. Hilir, Tgl 29 September 2022. Surat Perintah Penangkapan : Sp.Kap / 14 / IX / 2022 / Reskrim,tanggal 29 September 2022.
Atas laporan korban Mahadi (57) warga Jln. Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, yang dikuatkan okeh saksi-saksi yakni Nurul Fadillah (23) dan Normalian (58) yang keduanya merupakan warga Jln. Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, terang Kasi Humas.
dijelaskan Kasi Humas kejadian terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 07.00 Wib, dimana pelapor saat bangun dari tidurnya tidak menemukan HP miliknya yang sebelumnya di letak disamping kanan badan pelapor.
Kemudian pelapor mencari namun tidak menemukan HP tersebut. Pada pukul 09.00 Wib pelapor dihubungi melalui telp dan diberitahukan bahwa tas berisi uang milik anak pelapor juga hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Dazzle Blue dengan IMEI1 867472052788554, IMEI2 867472052788547 serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dan total kerugian sebesar Rp. 4.400.000,(empat juta empat ratus ribu rupiah) atas kejadian teserbut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah melakukan lidik, personil Polsek Padang Hilir berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yang dapat disita berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 30i, 1 (satu) buah kotak HP, dan 1(satu) buah tas kecil warna biru merk Converse Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).