Kompak Online
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat.

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat.

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

Kompakonline.com by Kompakonline.com
12 September 2024 | 21:44 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Sumatera Utara, melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada KamisKamis ( 12 / 09 / 2024 ). Proses pelimpahan tersangka ini berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 Wib dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar. KS dituduh melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, MH, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut dalam kasus ini.

Kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat Reskrim Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 13 Juli 2024. Laporan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2024, pukul 18.00 Wib.

Menurut keterangan dari AIPDA Chairul Nizar, SH, salah satu personel yang terlibat dalam penyelidikan, tindakan pencabulan ini dilakukan oleh KS di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama. Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS.

Kondisi kedua korban, yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka. KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain. Istri tersangka, yang bekerja di pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk menengok mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya.

Setelah kasus ini terungkap, kedua korban segera dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis. Proses hukum terus berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.

Setelah pelimpahan, KS diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung. Personel yang melaksanakan kegiatan pelimpahan ini adalah AIPDA Chairul Nizar, SH dan BRIPKA Leni W. Sihitang, yang memastikan bahwa seluruh proses berlangsung aman dan tertib.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan terhadap kedua korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun akan terus dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka yang mengalami trauma berat akibat perlakuan ayah kandung mereka sendiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan.

Proses pelimpahan tersangka KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dan kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memberikan keadilan kepada korban. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak – anak dari berbagai bentuk kekerasan. ( JS ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Tegas Berantas Korupsi! Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun Dari Koruptor.
Hukum

Tegas Berantas Korupsi! Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun Dari Koruptor

by Kompakonline.com
28 November 2025 | 21:42 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Pasca keberhasilan mengungkap korupsi dana BUMNag sebesar Rp 533 juta, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun...

Read moreDetails
Ngebut ke Riau, Tim Reskrim Polsek Perdagangan Kejar Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Rp 150 Juta Hingga Ke Rokan Hilir.
Hukum

Ngebut ke Riau, Tim Reskrim Polsek Perdagangan Kejar Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Rp 150 Juta Hingga Ke Rokan Hilir

by Kompakonline.com
28 November 2025 | 20:01 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Aksi heroik tim Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil rental Toyota Avanza senilai Rp...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sudah Inkracht di Kantor Kejari Pematangsiantar.
Hukum

Polres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sudah Inkracht di Kantor Kejari Pematangsiantar

by Kompakonline.com
28 November 2025 | 11:49 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta...

Read moreDetails
Rp 533 Juta Diselamatkan, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Korupsi Dana BUMNag, Ketua Ditangkap.
Hukum

Rp 533 Juta Diselamatkan, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Korupsi Dana BUMNag, Ketua Ditangkap

by Kompakonline.com
26 November 2025 | 18:52 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Kerja cerdas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berbuah manis. Berkat penyelidikan mendalam selama tiga bulan,...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan DPRD Terhadap Penetapan Ranperda Tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 Menjadi Perda tentang APBD TA 2026 Sekaligus Sampaikan Pidato Penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar

30 November 2025 | 12:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar – Simalungun

29 November 2025 | 23:45 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka Semarak Milad Ke – 95 Al Jam’iyatul Washliyah

29 November 2025 | 22:55 WIB
Simalungun

Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Bupati Simalungun Ingatkan Agar Identitas Budaya Harus Terus Dihidupkan di Tano Habonaran Do Bona

29 November 2025 | 17:32 WIB
Pendidikan

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian di SMP Negeri 10 Dengan Problem Solving

29 November 2025 | 17:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Gotong Royong di Jalan Marimbun

29 November 2025 | 17:22 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

29 November 2025 | 17:17 WIB
Peristiwa

Respon Kilat Polsek Bangun Tangani Penemuan Mayat di Nagori Lestari Indah, Polri Pastikan Prosedur Berjalan Profesional

28 November 2025 | 22:10 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih Gelar Rapat Koordinasi & Konsolidasi Waspada Bencana Hydrometereologi

28 November 2025 | 21:53 WIB
Hukum

Tegas Berantas Korupsi! Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun Dari Koruptor

28 November 2025 | 21:42 WIB
Simalungun

R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026 Disetujui DPRD

28 November 2025 | 21:04 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Kota Pematangsiantar

28 November 2025 | 20:57 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan DPRD Terhadap Penetapan Ranperda Tentang APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026 Menjadi Perda tentang APBD TA 2026 Sekaligus Sampaikan Pidato Penutupan Rapat Paripurna XIV Tahun Dinas 2025 DPRD Kota Pematangsiantar

30 November 2025 | 12:33 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar – Simalungun

29 November 2025 | 23:45 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka Semarak Milad Ke – 95 Al Jam’iyatul Washliyah

29 November 2025 | 22:55 WIB
Simalungun

Hadiri Patappei Sihilap TDBP Damanik, Bupati Simalungun Ingatkan Agar Identitas Budaya Harus Terus Dihidupkan di Tano Habonaran Do Bona

29 November 2025 | 17:32 WIB
Pendidikan

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian di SMP Negeri 10 Dengan Problem Solving

29 November 2025 | 17:26 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Gotong Royong di Jalan Marimbun

29 November 2025 | 17:22 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

29 November 2025 | 17:17 WIB
Peristiwa

Respon Kilat Polsek Bangun Tangani Penemuan Mayat di Nagori Lestari Indah, Polri Pastikan Prosedur Berjalan Profesional

28 November 2025 | 22:10 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih Gelar Rapat Koordinasi & Konsolidasi Waspada Bencana Hydrometereologi

28 November 2025 | 21:53 WIB
Hukum

Tegas Berantas Korupsi! Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun Dari Koruptor

28 November 2025 | 21:42 WIB
Simalungun

R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026 Disetujui DPRD

28 November 2025 | 21:04 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Supervisi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Kota Pematangsiantar

28 November 2025 | 20:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini