Kompak Online
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat.

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat.

Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

Kompakonline.com by Kompakonline.com
12 September 2024 | 21:44 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Sumatera Utara, melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada KamisKamis ( 12 / 09 / 2024 ). Proses pelimpahan tersangka ini berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 Wib dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar. KS dituduh melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, MH, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut dalam kasus ini.

Kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat Reskrim Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 13 Juli 2024. Laporan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2024, pukul 18.00 Wib.

Menurut keterangan dari AIPDA Chairul Nizar, SH, salah satu personel yang terlibat dalam penyelidikan, tindakan pencabulan ini dilakukan oleh KS di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama. Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS.

Kondisi kedua korban, yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka. KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain. Istri tersangka, yang bekerja di pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS. Ia tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk menengok mereka. Dalam situasi tersebut, KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya.

Setelah kasus ini terungkap, kedua korban segera dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis. Proses hukum terus berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.

Setelah pelimpahan, KS diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung. Personel yang melaksanakan kegiatan pelimpahan ini adalah AIPDA Chairul Nizar, SH dan BRIPKA Leni W. Sihitang, yang memastikan bahwa seluruh proses berlangsung aman dan tertib.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan terhadap kedua korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun akan terus dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka yang mengalami trauma berat akibat perlakuan ayah kandung mereka sendiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan.

Proses pelimpahan tersangka KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dan kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memberikan keadilan kepada korban. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak – anak dari berbagai bentuk kekerasan. ( JS ). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Rp 533 Juta Diselamatkan, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Korupsi Dana BUMNag, Ketua Ditangkap.
Hukum

Rp 533 Juta Diselamatkan, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Korupsi Dana BUMNag, Ketua Ditangkap

by Kompakonline.com
26 November 2025 | 18:52 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Kerja cerdas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berbuah manis. Berkat penyelidikan mendalam selama tiga bulan,...

Read moreDetails
4 Remaja Diduga Tawuran, Polseķ Sianțar Martoba Berikan Arahan & Bimbingan.
Hukum

4 Remaja Diduga Tawuran, Polseķ Sianțar Martoba Berikan Arahan & Bimbingan

by Kompakonline.com
26 November 2025 | 17:04 WIB

Pematangsianțar !!! Kompakonline.com  -Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Pawas, Ka SPK, beserta Piket Fungsi respon cepat laporan warga dengan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Cari Keluarga Ibu Paruh Baya Yang Tersesat.
Hukum

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Cari Keluarga Ibu Paruh Baya Yang Tersesat

by Kompakonline.com
25 November 2025 | 11:54 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT dan Bhabinkamtibmas respon cepat membantu mencari keluarga seorang ibu...

Read moreDetails
Aksi BARA HATI Panaskan Situasi, Tuntutan Tumpas Habis Begal Berkedok Debt Collector Menguat.
Hukum

Aksi BARA HATI Panaskan Situasi, Tuntutan Tumpas Habis Begal Berkedok Debt Collector Menguat

by Kompakonline.com
24 November 2025 | 15:44 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Gelombang desakan masyarakat untuk tumpas habis aksi kekerasan dan praktik ilegal begal debt collector semakin menguat...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima Simbol – Simbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris

26 November 2025 | 21:50 WIB
Simalungun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 21:43 WIB
Lintas Provinsi

Berkunjung Ke Kemenhut RI, Wakil Bupati Simalungun Bahas Penguatan Pengelolaan & Pemanfaatan Hutan Bersama Wakil Menteri Kehutanan

26 November 2025 | 21:34 WIB
Pematangsiantar

Panitia Natal Perdana Umat Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Melakukan Rapat Perdana Dalam Rangka Mensukseskan Natal Bersama

26 November 2025 | 20:51 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Sosialisasikan Anti Bullying & Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa SMA Negeri 1 Huta Bayu Raja

26 November 2025 | 19:15 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Resmi Menutup Open Turnamen Bola Voli KONI Pematangsiantar Cup 2025 Piala Wali Kota Pematangsiantar

26 November 2025 | 19:04 WIB
Hukum

Rp 533 Juta Diselamatkan, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Korupsi Dana BUMNag, Ketua Ditangkap

26 November 2025 | 18:52 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Satkamling Jalan Farel Pasaribu

26 November 2025 | 17:24 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bantuan Kepada Warga Membutuhkan di Pematang Marihat

26 November 2025 | 17:10 WIB
Hukum

4 Remaja Diduga Tawuran, Polseķ Sianțar Martoba Berikan Arahan & Bimbingan

26 November 2025 | 17:04 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025 Kepada Ojol di Jalan Gereja

26 November 2025 | 16:50 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses, Bantah Penanganan nya Lambat

26 November 2025 | 15:44 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima Simbol – Simbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris

26 November 2025 | 21:50 WIB
Simalungun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 21:43 WIB
Lintas Provinsi

Berkunjung Ke Kemenhut RI, Wakil Bupati Simalungun Bahas Penguatan Pengelolaan & Pemanfaatan Hutan Bersama Wakil Menteri Kehutanan

26 November 2025 | 21:34 WIB
Pematangsiantar

Panitia Natal Perdana Umat Bersama Pemuda Katolik Pematangsiantar Melakukan Rapat Perdana Dalam Rangka Mensukseskan Natal Bersama

26 November 2025 | 20:51 WIB
Simalungun

Kapolsek Tanah Jawa Sosialisasikan Anti Bullying & Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa SMA Negeri 1 Huta Bayu Raja

26 November 2025 | 19:15 WIB
Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Resmi Menutup Open Turnamen Bola Voli KONI Pematangsiantar Cup 2025 Piala Wali Kota Pematangsiantar

26 November 2025 | 19:04 WIB
Hukum

Rp 533 Juta Diselamatkan, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ungkap Korupsi Dana BUMNag, Ketua Ditangkap

26 November 2025 | 18:52 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Satkamling Jalan Farel Pasaribu

26 November 2025 | 17:24 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bantuan Kepada Warga Membutuhkan di Pematang Marihat

26 November 2025 | 17:10 WIB
Hukum

4 Remaja Diduga Tawuran, Polseķ Sianțar Martoba Berikan Arahan & Bimbingan

26 November 2025 | 17:04 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025 Kepada Ojol di Jalan Gereja

26 November 2025 | 16:50 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses, Bantah Penanganan nya Lambat

26 November 2025 | 15:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini