Kompak Online
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Sumatera Utara
UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 di Umumkan.

UMK Kota Tebingtinggi Umumkan Tahun 2023 Sebesar Rp.2.731.150,40.

Kompakonline.com by Kompakonline.com
27 Desember 2022 | 15:44 WIB
in Sumatera Utara

Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023, dalam press release di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa ( 27 / 12 / 2022 ) sekira pukul 09.30 wib.

Hadir dalam kegiatan PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.Si, Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi T. Maharaja, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gunung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir. H. Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebing Tinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, BPJS Kesehatan Yudi Ismawan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44 / 1017/ KPTS / 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Penyampaian PJ. Walikota Tebing Tinggi, yakni Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kami dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi.

Ketua APINDO Tebing Tinggi mengatakan Kami menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk di Kota Tebing Tinggi.

Kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari Pekerja maupun buruh.

Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebing Tinggi.

Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Kegiatan Press Release Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023 berakhir pukul 10.15 wib dan selama berlangsungnya kegiatan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.( Samsudin Silitonga).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU Ke - 12 Tahun 2026.
Sumatera Utara

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU Ke – 12 Tahun 2026

by Kompakonline.com
11 Juni 2026 | 22:36 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Menerima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, atas komitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Menerima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, atas komitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 

by Kompakonline.com
10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Medan !!!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman...

Read moreDetails
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Menhum RI Atas Pembentukan 413 Posbankum.
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Menhum RI Atas Pembentukan 413 Posbankum

by Kompakonline.com
10 Juni 2026 | 17:08 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi...

Read moreDetails
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, SH Terima Hasil LKPD TA 2025 Oleh BPK RI Perwakilan ProvSu.
Sumatera Utara

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, SH Terima Hasil LKPD TA 2025 Oleh BPK RI Perwakilan ProvSu

by Kompakonline.com
29 Mei 2026 | 08:59 WIB

Medan !!!! Kompakonline.com - Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke lima kalinya atas Laporan...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas & Pemko Bertindak Cepat

19 Juni 2026 | 00:11 WIB
Olahraga

Semarak HUT Bhayangkara Ke – 80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas & Profesionalisme Personel Polri

18 Juni 2026 | 22:44 WIB
Regional

Polres Simalungun Imbau Warga Teliti Sebelum Scan QRIS, Waspadai Modus Penipuan Transaksi Digital

18 Juni 2026 | 22:33 WIB
Simalungun

HUT Bhayangkara Ke – 80, Kapolsek Tanah Jawa Gelar Bakti Religi di Masjid & Gereja Sebagai Simbol Toleransi

18 Juni 2026 | 22:21 WIB
Simalungun

Ketua MUI Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolres AKBP Marganda Aritonang & Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Ungkap 43 Kasus 3C

18 Juni 2026 | 22:10 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Ikuti Rakernis Humas Polda Sumut 2026, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

18 Juni 2026 | 21:59 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid, Wujud Nyata Polri Jaga Toleransi Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80

18 Juni 2026 | 21:45 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui Dinas PUTR Melakukan Rehabilitasi/Perbaikan Terhadap Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman & Jalan Sang Naualuh Damanik

18 Juni 2026 | 21:30 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

18 Juni 2026 | 21:22 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Untuk Pelaksanaan Tertib Administrasi PKK Tahun 2026 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat

18 Juni 2026 | 21:12 WIB
Pendidikan

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB Se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

18 Juni 2026 | 20:49 WIB
Regional

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Kunjungi Panti Asuhan 

18 Juni 2026 | 20:41 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas & Pemko Bertindak Cepat

19 Juni 2026 | 00:11 WIB
Olahraga

Semarak HUT Bhayangkara Ke – 80, Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Perkuat Soliditas & Profesionalisme Personel Polri

18 Juni 2026 | 22:44 WIB
Regional

Polres Simalungun Imbau Warga Teliti Sebelum Scan QRIS, Waspadai Modus Penipuan Transaksi Digital

18 Juni 2026 | 22:33 WIB
Simalungun

HUT Bhayangkara Ke – 80, Kapolsek Tanah Jawa Gelar Bakti Religi di Masjid & Gereja Sebagai Simbol Toleransi

18 Juni 2026 | 22:21 WIB
Simalungun

Ketua MUI Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolres AKBP Marganda Aritonang & Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Ungkap 43 Kasus 3C

18 Juni 2026 | 22:10 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Ikuti Rakernis Humas Polda Sumut 2026, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

18 Juni 2026 | 21:59 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid, Wujud Nyata Polri Jaga Toleransi Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80

18 Juni 2026 | 21:45 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui Dinas PUTR Melakukan Rehabilitasi/Perbaikan Terhadap Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman & Jalan Sang Naualuh Damanik

18 Juni 2026 | 21:30 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

18 Juni 2026 | 21:22 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Untuk Pelaksanaan Tertib Administrasi PKK Tahun 2026 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat

18 Juni 2026 | 21:12 WIB
Pendidikan

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB Se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

18 Juni 2026 | 20:49 WIB
Regional

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Barat Kunjungi Panti Asuhan 

18 Juni 2026 | 20:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax