Kompak Online
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional
Waktu Sidang Sedang Berlangsung.

Waktu Sidang Sedang Berlangsung.

Tok, Kasus Penipuan Investasi Fiktif Yunita Hermawati Divonis 1 Tahun,  Puluhan Korban Protes Keras Terhadap Putusan Hakim Tidak Adil

Kompakonline.com by Kompakonline.com
25 Oktober 2023 | 11:52 WIB
in Nasional

Jakarta !!!! Kompakonline.com – EI salah satu dari puluhan korban penipuan investasi fiktif gula rafinasi, tampak kecewa setelah mendengar vonis hakim yang begitu rendah dari tuntutan pidana terhadap terdakwa Yunita Hermawati, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin ( 23 / 10 / 2023 ).
Terdakwa Yunita Hermawati, perempuan kelahiran juni 1991 di Banjarnegara dalam sidang tersebut di vonis satu tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, begitu terjun bebas dari tuntutan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun karena perbuatan penipuan atas dana yang diinvestasikan para korban.
“Saya tidak puas dengan putusan vonis 1 tahun Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus penipuan yang memakan puluhan korban dan miliaran rupiah. Vonis ini sangat ringan sekali dari tuntutan pidana kejahatan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Vonis palu hakim sangat tidak adil dan sama sekali tidak memerhatikan hak korban. Bahkan mengabaikan kesaksian para korban, seharusnya langsung saja diperintahkan untuk ditahan, tegas putusan itu jika demikian” ujar EI kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Terdakwa Yunita Hermawati

Sejak perkara digelar pada persidangan, EI menerangkan betapa banyak gerakan manuver dan ketidaknormalan ditemukan, ” ada kekuatan skenario sengaja dibangun, terbukti bahwa jadwal awal sidang tidak transparan dan sikap aparatur penegak hukum yang tidak konsisten, Yunita dalam perkara ini dinilai berhasil merusak marwah penegakan hukum” Tukas EI
“Saya berjuang dari awal sampai saat ini ingin mencari keadilan dari palu hakim PN Jakarta Timur. Seharusnya majelis melihat fakta hukum bahwa terdakwa Yunita Hermawati adalah benar-benar penipu. Dan perbuatannya seperti monster hidup yang telah memangsa puluhan korban dan akan menghisap kembali uang-uang korban baru dengan vonis yang sangat ringan ini, ada apa” tambahnya.
Yunita Hermawati telah merugikan puluhan korban, diketahui selain EI, kemudian para korban lain telah melakukan upaya hukum dengan membuat melapor di kepolisian dan kini proses pemeriksaan sedang berjalan.” korban Yunita itu sangat banyak, upaya-upaya hukum sedang berjalan, bisa jadi jika ditotal jumlah korban menembus ratusan investor. Sedangkan bila ditotal kerugian yang bersama-sama dengan EI keseluruhan kurang lebih Rp 25 Miliar, dan jumlah ini seiring banyak korban terus bertambah,” Terang EI
Ei mengaku dalam proses persidangan tersebut selalu bersuara keras dan lantang menyuarakan hak-hak investor.”Dia (terdakwa) melakukan ini dengan sadar, jadi sebenarnya putusan harus dikuatkan dengan tidak ada alasan memperingan putusan pidananya, ini kelas mafia” ungkapnya kecewa.
EI mengaku tertipu karena tertarik dengan investasi yang ditawarkan terdakwa YH.”Investasi kita tertarik, karena investasi fiktif gula rafinasi. Saya tertarik karena penjelasan dan tawaran profit sharing itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut EI mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam. Siapapun yang terlibat harus dihukum sampai tuntas.”Saya juga akan melaporkan YH dugaan TPPU ke Polda, begitupun oknum-oknum aparatur yang mencoba bermain-main atas kepentingan” pungkasnya.

Sementara itu, Saddan Sitorus, SH,CLA pengacara yang mendampingi korban penyidik Kepolisian menambahkan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dalam melakukan tindak pidana penipuan maka itu harusnya vonis hakim 4 tahun.
“Soal tentang kerugian itu sebenarnya mekanisme. Jaksa harus menyampaikan hal itu. Bahwa kerugiannya segini supaya untuk disita dan dikembalikan kepada korban. harusnya begitu,” tegasnya.
Advokat tersebut melihat ada manuver dari terdakwa yang melibatkan oknum hakim dan jaksa sehingga vonis begitu rendah.”Bahkan jadwal sidang pun tidak diberikan kepada para korban. Kita mengetahui jadwal sidang itu ketika pemeriksaan saksi-saksi Dan kita mendapatkan undangan itu bukan dari Jaksa, tapi dari penyidik lama. Penyidik di Polres Jakarta Timur. Kita heran padahal kita sudah bersurat,” beber Saddan dengan tegas.
Terkait vonis satu tahun kepada terdakwa, pengacara muda tersebut juga merasa keheranan.”Kenapa tuntutan Jaksa itu satu setengah tahun ini aneh. Kalau kita beranjak kepada pasal 378 KUH Pidana ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan. Karena sudah ada ketentuan hukumnya harusnya Hakim PN Jakarta Timur memutuskan saja sesuai dengan undang-undang” tegasnya.
Ditambahkan Saddan, menyebut ada kurang kehati-hatian hakim memutuskan perkara pidana ini. Bahkan banyak kejanggalan dalam proses paska P21 “Hakim juga tidak independen karena diduga ada konflik kepentingan. Coba kita runut keberpihakan majelis hakim. Pertama apa dasar hakim untuk membuat mengabulkan tahanan kota. Kita datang ke sini (pengadilan) untuk mendapatkan keadilan. Tugas saya kan sampai kepolisian. Cuma saya punya tanggung jawab membantu para korban agar mensegerakan proses peradilan ini,” pungkasnya.

Bisnis Fiktif
Adapun kasus dugaan penipuan ini dilaporkan EI ke kepolisian pada 2021. Kasus bergulir atau P21 pada Agustus 2023. Kasusnya sempat mandek.
Yunita Hermawati bertindak sebagai seorang pengusaha gula. Dia membujuk korban EI dan sejumlah orang lainnya untuk menanamkan uang ke usaha yang digelutinya.
Yunita Hermawati berhasil menarik uang dari EI dan korban lainnya hingga ± Rp 25 Milyar. Dia membujuk korban dengan janji profit sharing mulai 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.
YH sempat memberikan profit sharing, belakangan berhenti. EI berusaha menagih, namun YH terus berkelit.
Belakangan EI menguak, bisnis YH adalah fiktif. Merasa ditipu, EI melaporkan kasus ini ke polisi. EI diperkirakan merugi total sekitar Rp 2,7 Miliar dan kerugian ini sudah disampaikan dalam keterangan saat di periksa di penyidikan, lengkap dengan bukti-bukti.
Sejumlah korban yang uangnya ditarik YH pun meradang. Beberapa di antara mereka ada yang melaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. ( JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Legislator PDI.P Soroti PSU : Salah Penyelenggara, Yang Menderita Rakyat.
Nasional

Legislator PDI.P Soroti PSU : Salah Penyelenggara, Yang Menderita Rakyat

by Kompakonline.com
6 Mei 2025 | 00:07 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus meminta KPU berhati-hati terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di...

Read moreDetails
Bupati Simalungun Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI.
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI

by Kompakonline.com
30 April 2025 | 20:54 WIB

Jakarta !!!!! Kompakonline.com - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI.
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI

by Kompakonline.com
28 April 2025 | 19:01 WIB

Jakarta !!!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH, MKn, berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota...

Read moreDetails
Paus Fransiskus.
Nasional

Paus Fransiskus Wafat, Ini Mekanisme Pemilihan Paus Berikutnya Lewat Konklaf

by Kompakonline.com
22 April 2025 | 01:03 WIB

Jakarta !!!!! Kompakonline.com - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Paus Fransiskus dengan bernama lahir Jorge Mario Bergoglio meninggal dunia pada usia...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 10,85 Gram di Perumnas Batu VI

5 Juli 2025 | 22:39 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkuwa Atas Meninggal Reynanda Primta Ginting

5 Juli 2025 | 22:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

5 Juli 2025 | 22:27 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga Pengedar Ganja

5 Juli 2025 | 22:20 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram

5 Juli 2025 | 22:15 WIB
Peristiwa

Polseķ Sianțar Timur Olah TKP Temuan Mayat di Jalan Pattimura Bawah

5 Juli 2025 | 22:10 WIB
Hukum

Tidak Terlibat Judi Online, Propam Polres Pematangsiantar Cek HP Personil

5 Juli 2025 | 22:04 WIB
Peristiwa

Kebakaran di Gudang Pembuatan Arang, Polseķ Sianțar Martoba Olah TKP

5 Juli 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Dua Pelaku Pencurian di Rumah Warga Berhasil Diamanakan Polsek Siantar Martoba

5 Juli 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Budidayakan Bibit Sawit

5 Juli 2025 | 14:39 WIB
Pematangsiantar

Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat , Polsek Siantar Marihat Sosialisasi Layanan 110

5 Juli 2025 | 14:31 WIB
Sumatera Utara

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Rakor Fungsi Bhabinkamtibmas T.A 2025

5 Juli 2025 | 13:06 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 10,85 Gram di Perumnas Batu VI

5 Juli 2025 | 22:39 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkuwa Atas Meninggal Reynanda Primta Ginting

5 Juli 2025 | 22:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

5 Juli 2025 | 22:27 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan GS Diduga Pengedar Ganja

5 Juli 2025 | 22:20 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram

5 Juli 2025 | 22:15 WIB
Peristiwa

Polseķ Sianțar Timur Olah TKP Temuan Mayat di Jalan Pattimura Bawah

5 Juli 2025 | 22:10 WIB
Hukum

Tidak Terlibat Judi Online, Propam Polres Pematangsiantar Cek HP Personil

5 Juli 2025 | 22:04 WIB
Peristiwa

Kebakaran di Gudang Pembuatan Arang, Polseķ Sianțar Martoba Olah TKP

5 Juli 2025 | 22:00 WIB
Hukum

Dua Pelaku Pencurian di Rumah Warga Berhasil Diamanakan Polsek Siantar Martoba

5 Juli 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Budidayakan Bibit Sawit

5 Juli 2025 | 14:39 WIB
Pematangsiantar

Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat , Polsek Siantar Marihat Sosialisasi Layanan 110

5 Juli 2025 | 14:31 WIB
Sumatera Utara

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Rakor Fungsi Bhabinkamtibmas T.A 2025

5 Juli 2025 | 13:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba