Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Tim Gabungan Polres Tebing Tinggi mengamankan 2 (dua) orang laki -laki yang diduga melakukan parkir liar, Jumat ( 18 / 11 / 2022 ) di Jalan Siuprapto Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dipimpin Kasat Samapta AKP Ahmad Yani, SH dan KBO Samapta Ipda Gatot Priadi bersama Personil Sat Samapta, Reskrim dan Sat Narkoba.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada saat Kasat Samapta berada di Jln.Suprapto depan Toko Fantasi dan Bukit Raya Kota Tebing Tinggi, mengamankan 2 (dua) orang laki -laki yang melakukan parkir liar. Kedua juru parkir tersebut tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya.

Kedua juru parkir tersebut Nukman (52) warga Jln. Nenas No.7 GG.Mushola Kota Tebing Tinggi, dan Hamdani (36) warga Jln. Merpati Perum Griya Bulian Blok A No. 70 Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya tindakan yang diambil terhadap kedua juru parkir tersebut di bawah ke Polres Tebing Tinggi, untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, kata Kasi Humas.
Sedang kepada juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal yang masa berlakunya masih aktif dan rompi petugas parkir, diberi himbauan untuk menjaga kendaraan yang diparkir tidak sampai hilang dan tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kasi Humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).