- Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkapan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Minggu ( 17 / 06 / 2022) di Jl Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Teks Foto : Ketiga Pelaku Diamankan Oleh Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.Sik.MSI, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (19 / 07 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ditambahkan AKP.Agus bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022, oleh pelapor Silvinia Putri Girsang (21) warga Jl Keluarga Gg. Mutiara kel. Tambangan Kec P. Hilir Kota Tebingtinggi.
Adapun korbanya Ade Satria Girsang (17) warga Jl Keluarga Gg. Mutiara Kel Tambangan Kec P. Hilir Kota Tebingtinggi, sedangkan selaku saksi Pandi Samosir (21) warga Jl Kunyit Lk. II Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebingtinggi dan Roni Sihombing (22) warga Jl. Bukit Kencur Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, kata AKP. Agus.
Adapun ketiga tersangka masing-masing Anggi Aulia Rahman Lian Anggi (23) warga Jl Bakti Gg. Prima Lk. II Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sukandarto alias Anto (21) warga Jl Bakti Gg. Prima Lk. II Kel. Satria Kec. P. Hilir Kota Tebingtinggi dan Rajzmin Prabiwo alias Raja (18) warga Jl Bakti Lk. II Kel. Satria Kec. P. Hilir Kota Tebingtinggi, jelas Kasi Humas.
Adapun kronologis kejadiannya pada Minggu (17 Juli 2022) sekira pkl 02.30 wib pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapat telepon dari rumah sakit umum bhyangkara yang mengatakan bahwa adik kandung pelapor bernama Ade Satria Girsang telah mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh beberapa orang laki laki yang tidak dikenal yg terjadi di Jl Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kemudian adik kandung pelapor tersebut harus menjalani rawat inap karena merasa sakit dan terluka dibagian badan, dan membuat laporan polisi agar terlapor dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mendatangi rumah dari masing masing ke 3 tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka kemudian membawa ke 3 tersangka ke Polres Tebingtinggi guna proses lanjut.
Kepada ketiga pelaku oasal yang disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak.
Dengan Ancaman Hukuman 5 (lima) tahun Penjara, AKP. Agus Ariamto menjelaskan. (Samsudin Silitonga).