Simalungun !!!! Kompakonline. com -Pemkab Simalungun tidak hargai proses hukum di PTUN Medan, hal itu terbukti adanya 4 calon pangulu yang menang dalam Pilpanag serentak lalu masih dalam proses hukum di PTUN Medan. Akan tetapi putusan PTUN Medan belum juga keluar, Pemkab Simalungun tetap melantik 4 Pangulu terpilih tersebut.
Sepri Ijon Maujana Saragih saat dimintai tangganpannya Rabu ( 07 / 07 / 2023 ) mengatakan kalau dirinya sebagai Kuasa Hukum penggugat akan melakukan penyuratan terhadap pemerintah kabupaten Simalungun. Sepri menerangkan juga kalau Pemkab Simalungun tidak menghargai Proses Hukum yang berlangsung di PTUN Medan. Dan apabila PTUN Medan memenangkan penggugat terkait dugaan dugaan yang dilaporkan ke PTUN Medan, maka siapa yang bertanggung jawab terkait penerbitan SK Pangulu Yang sudah disahkan tersebut.
Terkait dengan adanya gugatan terhadap 4 Pangulu ke PTUN Medan, Ketua Fraksi Nasdem Benhard Damanik. SE ( Rabu 07 / 06 / 2023 ) menganggap kalau hal yang diminta Lembaga Bantuan Hukum Sepri Ijon Maujana Saragih tersebut benar, dan pantas.
Diterangkan Benhard apabila laporan sudah diterima di PTUN maka Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya jangan dulu melantik 4 pangulu yang masih dalam proses Hukum. Pemerintah Pemkab dapat melakukan pelantikan apabila putusan Proses PTUN sudah keluar dan pemenang Pipanag baru dapat dilantik.
Sementara usai Pelantikan 248 Pangulu Kabid Pemerintahan Nagori Robert Kennedy Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada kaitan antara Proses Hukum PTUN Medan dengan Pelantikan Pangulu yang menang dalam Pilakada, dan menurut nya juga apabila PTUN Memenangkan Pengggugat di Proses hukum PTUN Medan Pemerintah Kabupaten Simalungun akan menjalankan putusan yang dikeluarkan PTUN.
Ditanya terkait permintaan Pengacara agar sebelumnya tidak melantik 4 pangulu yang masih dalam gugatan Di PTUN Medan, Kennedy mengatakan kalau tidak dapat pengacara menunda Pelantikan 4 pangulu tersebut, karena pemerintah kabupaten simalungun sudah memiliki jadwal Pelantikan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. (Rey/).