Kompak Online
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana.

Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana.

Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Kompakonline.com by Kompakonline.com
15 Agustus 2024 | 22:09 WIB
in Hukum

Simalungun!!!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, SH, M.Hum, dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis ( 15 / 08 / 2024 ). Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia”, tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan”, ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami”, lanjut Prof. Maidin.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama. Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan oleh Polres Simalungun. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka. Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan. ( JS). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

by Kompakonline.com
31 Januari 2026 | 19:28 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkoitika jenis sabu di Jalan SM. Raja Kelurahan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II.
Hukum

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

by Kompakonline.com
31 Januari 2026 | 19:10 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan sekaligus selesaikan keributan di Jalan Dalil Tani...

Read moreDetails
Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan,
Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog.
Hukum

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog

by Kompakonline.com
31 Januari 2026 | 11:30 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Adanya Laporan Polisi (LP) dugaan penganiayaan seorang penyandang disabilitas Septi Samuel Damanik (25), Polres Pematangsiantar melalui Satuan...

Read moreDetails
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Temukan HP Siswi SMA Terjatuh.
Hukum

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Temukan HP Siswi SMA Terjatuh

by Kompakonline.com
30 Januari 2026 | 19:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung AIPTU Dedy Syam dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Rumah Pengajian Tuan Guru Malik di Gunung Maligas

31 Januari 2026 | 19:45 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Buka MTQN Ke – 23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026 : Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak

31 Januari 2026 | 19:35 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

31 Januari 2026 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Pupuk Warga Binaan

31 Januari 2026 | 19:23 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

31 Januari 2026 | 19:18 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

31 Januari 2026 | 19:10 WIB
Simalungun

Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Apel Pagi & Olahraga Bersama, Tekankan Disiplin dan Kesiagaan di Akhir Pekan

31 Januari 2026 | 11:42 WIB
Hukum

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog

31 Januari 2026 | 11:30 WIB
Simalungun

Kapolsek Bangun Pimpin Apel Pagi  & Olahraga Bareng Bhayangkari, Sarapan Bersama Jadi Penutup yang Hangat

31 Januari 2026 | 11:21 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

30 Januari 2026 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Pematangsiantar Gandeng BRI! UMKM Babi Pangling Siap Naik Kelas?

30 Januari 2026 | 21:05 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun & PN Tandatangani MoU Terkait Data Diversi Serta Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

30 Januari 2026 | 20:56 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Rumah Pengajian Tuan Guru Malik di Gunung Maligas

31 Januari 2026 | 19:45 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Buka MTQN Ke – 23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026 : Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak

31 Januari 2026 | 19:35 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 1,32 Gram di Jalan SM. Raja

31 Januari 2026 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Pupuk Warga Binaan

31 Januari 2026 | 19:23 WIB
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG

31 Januari 2026 | 19:18 WIB
Hukum

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Selesaikan Keributan di Jalan Dalil Tani II

31 Januari 2026 | 19:10 WIB
Simalungun

Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Apel Pagi & Olahraga Bersama, Tekankan Disiplin dan Kesiagaan di Akhir Pekan

31 Januari 2026 | 11:42 WIB
Hukum

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban Ke Psikolog

31 Januari 2026 | 11:30 WIB
Simalungun

Kapolsek Bangun Pimpin Apel Pagi  & Olahraga Bareng Bhayangkari, Sarapan Bersama Jadi Penutup yang Hangat

31 Januari 2026 | 11:21 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

30 Januari 2026 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Pematangsiantar Gandeng BRI! UMKM Babi Pangling Siap Naik Kelas?

30 Januari 2026 | 21:05 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun & PN Tandatangani MoU Terkait Data Diversi Serta Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

30 Januari 2026 | 20:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini