Kompak Online
Minggu, 21 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Sengketa Warisan di Siantar : Hakim Perintahkan Tiambun Manurung Kembalikan Tanah & Rumah Warisan Kepada Ahli Waris Alm. Fritz Siagian

Kompakonline.com by Kompakonline.com
8 September 2022 | 23:34 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!!! Kompakonline.com – Elwin Siagian, dan kawan kawan (dkk) selaku Para Penggugat melawan Tiambun Manurung, dkk selaku Tergugat dan Vitria Agustina Siagian, dkk selaku Turut Tergugat dalam Register Perkara Nomor : 03/ Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing. SH, MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian dkk, ditambahkan Daulat Sihombing bahwa beberapa putusan yang diupload secara ecourt 06/09/2022, Majelis Hakim terdiri Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH (Ketua), dan Nasfi Firdaus, SH, MH, Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum (Anggota), memutuskan dalam Pokok Perkara. Yaitu  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat I s/d Penggugat XIV dan Para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX serta ahli waris lainnya dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siburian juga Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) unit rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian juga Menyatakan tindakan alm. Agnes Siagian dan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm. Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM /Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum dan Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut 1 (satu) unit rumah induk warisan dari alm. Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Serta Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku Tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum dan Menyatakan SHM Nomor : No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum juga Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor : 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sebagai warisan bersama Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum juga Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan SHM 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, an. Agnes Siagian. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp. 100.000.- setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna. 11. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.305.000.- (Empat juta tiga ratus lima ribu rupiah). 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

DUDUK PERKARA

Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum Elwin Siagian, dkk, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (Tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung diatasnya warisan dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I berdasarkan SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm. Maria Siburian semasa hidupnya.

Namun faktanya, SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian.

Majelis berpendapat bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. ( JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja.
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

by Kompakonline.com
20 Juni 2026 | 21:18 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang...

Read moreDetails
Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong.
Hukum

Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

by Kompakonline.com
20 Juni 2026 | 16:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -  Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada...

Read moreDetails
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga.
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

by Kompakonline.com
19 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara...

Read moreDetails
Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing.
Hukum

Respon Laporan CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP Dugaan Pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing

by Kompakonline.com
18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Timur respon cepat laporan Call Center (CC) 110 dengan melakukan...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Ekonomi Melemah, Demokrasi Dipertanyakan : GMKI P. Siantar-Simalungun Pertanyakan Arah Kebijakan Pemerintah

20 Juni 2026 | 22:43 WIB
Lintas Provinsi

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun :  Momen Strategis Bagi Petani & Nelayan Memperluas Wawasan

20 Juni 2026 | 21:29 WIB
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pembukaan  FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 17:56 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

20 Juni 2026 | 17:46 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

20 Juni 2026 | 17:34 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu Door Tu Door

20 Juni 2026 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

20 Juni 2026 | 17:22 WIB
Hukum

Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 16:55 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Mendata & Memverifikasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:07 WIB
Simalungun

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80, Polsek Gunung Malela Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid & Gereja

19 Juni 2026 | 20:46 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

19 Juni 2026 | 20:34 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Ekonomi Melemah, Demokrasi Dipertanyakan : GMKI P. Siantar-Simalungun Pertanyakan Arah Kebijakan Pemerintah

20 Juni 2026 | 22:43 WIB
Lintas Provinsi

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun :  Momen Strategis Bagi Petani & Nelayan Memperluas Wawasan

20 Juni 2026 | 21:29 WIB
Hukum

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pembukaan  FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 17:56 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

20 Juni 2026 | 17:46 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

20 Juni 2026 | 17:34 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu Door Tu Door

20 Juni 2026 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

20 Juni 2026 | 17:22 WIB
Hukum

Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 16:55 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui PD Pasar Horas Jaya Mendata & Memverifikasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora

19 Juni 2026 | 21:07 WIB
Simalungun

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 80, Polsek Gunung Malela Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid & Gereja

19 Juni 2026 | 20:46 WIB
Hukum

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita hoax