Kompak Online
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Kuasa Hukum Daulat Sihombing.SH.MH.

Sengketa Warisan di Siantar : Hakim Perintahkan Tiambun Manurung Kembalikan Tanah & Rumah Warisan Kepada Ahli Waris Alm. Fritz Siagian

Kompakonline.com by Kompakonline.com
8 September 2022 | 23:34 WIB
in Hukum

P. Siantar !!!!! Kompakonline.com – Elwin Siagian, dan kawan kawan (dkk) selaku Para Penggugat melawan Tiambun Manurung, dkk selaku Tergugat dan Vitria Agustina Siagian, dkk selaku Turut Tergugat dalam Register Perkara Nomor : 03/ Pdt. G/2022/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, akhirnya memenangkan gugatan perkara atas sengketa warisan berupa tanah dan satu unit rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing. SH, MH selaku kuasa hukum Elwin Siagian dkk, ditambahkan Daulat Sihombing bahwa beberapa putusan yang diupload secara ecourt 06/09/2022, Majelis Hakim terdiri Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH (Ketua), dan Nasfi Firdaus, SH, MH, Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum (Anggota), memutuskan dalam Pokok Perkara. Yaitu  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat I s/d Penggugat XIV dan Para Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX serta ahli waris lainnya dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum adalah waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siburian juga Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 384 M2 dalam SHM No. 329/Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) unit rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sah sebagai milik dan warisan bersama para ahli waris dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian juga Menyatakan tindakan alm. Agnes Siagian dan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah warisan milik alm. Fritz Siagian seluas 384 M2 berdasarkan SHM /Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta ahli waris lainnya yang sah dari alm. Fritz Siagian dan alm. Maria Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum dan Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim secara sepihak sebagai milik pribadi atas tanah seluas 384 M2 berikut 1 (satu) unit rumah induk warisan dari alm. Fritz Siagian sebagaimana tersebut dalam SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, merupakan perbuatan melawan hukum.

Serta Menyatakan tindakan dan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar selaku Tergugat II yang menerbitkan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan atas tanah tanggal 01 Juli 1998, yang ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, merupakan perbuatan melawan hukum dan Menyatakan SHM Nomor : No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum juga Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada semula status tanah seluas 384 M2 dalam SHM Nomor : 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, berikut 1 (satu) rumah permanen (rumah induk) diatasnya, sebagai warisan bersama Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, termasuk ahli waris dari alm. Agnes Siagian yang sah menurut hukum juga Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan SHM 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 384 M2, an. Agnes Siagian. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) secara tunai sebesar Rp. 100.000.- setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan secara sempurna. 11. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX untuk mematuhi isi putusan ini. 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.305.000.- (Empat juta tiga ratus lima ribu rupiah). 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

DUDUK PERKARA

Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum Elwin Siagian, dkk, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Tiambun Manurung (Tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Tergugat II), terkait dengan tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung diatasnya warisan dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, yang dikuasai secara sepihak oleh Tergugat I berdasarkan SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian.

Tiambun Manurung mengklaim bahwa tanah seluas 384 M2 berikut satu unit rumah permanen eks rumah panggung tersebut, merupakan miliknya secara pribadi yang diperoleh sebagai pemberian dari alm. Maria Siburian semasa hidupnya.

Namun faktanya, SHM No. 329/ Kel.Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, didasarkan pada surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian.

Majelis berpendapat bahwa surat pernyataan penguasaan atas tanah tertanggal 01 Juli 1998, yang dibuat dan ditandatangani dibawah tangan oleh alm. Agnes Siagian, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Fritz Siagian/ alm. Maria Siburian, pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensinya SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, atas nama Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. ( JS).

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving.
Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving

by Kompakonline.com
14 Desember 2025 | 21:51 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi...

Read moreDetails
Cegah Peredaran Gelap Narkotika, Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam.
Hukum

Cegah Peredaran Gelap Narkotika, Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

by Kompakonline.com
14 Desember 2025 | 21:45 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Pematangsianțar, pada Minggu (...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

by Kompakonline.com
13 Desember 2025 | 13:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabut berat bruto 2.32 gram dipinggir...

Read moreDetails
Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat Diamankan Polres Pematangsiantar.
Hukum

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat Diamankan Polres Pematangsiantar

by Kompakonline.com
13 Desember 2025 | 12:31 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,13 Kg di...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving

14 Desember 2025 | 21:51 WIB
Hukum

Cegah Peredaran Gelap Narkotika, Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

14 Desember 2025 | 21:45 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren 

14 Desember 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Kegiatan Bagak Marnatal Tahun 2025

14 Desember 2025 | 21:32 WIB
Simalungun

Dapur Umum Polres Simalungun Bekerja Dua Hari Non-Stop, Siapkan 1.620 Paket Makanan Untuk Korban Siklon Tropis

14 Desember 2025 | 21:10 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako di Minggu Kasih, Warga Balimbingan Terima Bantuan Paket Lengkap

14 Desember 2025 | 14:46 WIB
Peristiwa

Tinjau Jalan Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Untuk Berhati – Hati

13 Desember 2025 | 22:56 WIB
Peristiwa

Samapta Action, Tim Polres Simalungun Bantu Evakuasi Barang Korban Puting Beliung di Parbalogan, Gotong Royong Bersama Warga

13 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Natal GBI COP (City of Praise) Hikmad & Meriah

13 Desember 2025 | 20:46 WIB
Simalungun

Berbagi Kehidupan, 50 Personel & Bhayangkari Polres Simalungun Donor Darah Jelang Natal, Wujud Nyata Polri Melayani Untuk Indonesia Maju

13 Desember 2025 | 19:21 WIB
Simalungun

Jaga Khidmat Ibadah, Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Natal PTPN IV Balimbingan, Pastikan Ratusan Jemaat Beribadah Dengan Tenang

13 Desember 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Polsek Perdagangan Amankan Gerak Jalan Santai HUT BRI Ke – 130, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Perdagangan

13 Desember 2025 | 18:57 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya di Dengan Problem Solving

14 Desember 2025 | 21:51 WIB
Hukum

Cegah Peredaran Gelap Narkotika, Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

14 Desember 2025 | 21:45 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren 

14 Desember 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Kegiatan Bagak Marnatal Tahun 2025

14 Desember 2025 | 21:32 WIB
Simalungun

Dapur Umum Polres Simalungun Bekerja Dua Hari Non-Stop, Siapkan 1.620 Paket Makanan Untuk Korban Siklon Tropis

14 Desember 2025 | 21:10 WIB
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako di Minggu Kasih, Warga Balimbingan Terima Bantuan Paket Lengkap

14 Desember 2025 | 14:46 WIB
Peristiwa

Tinjau Jalan Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Himbau Masyarakat Untuk Berhati – Hati

13 Desember 2025 | 22:56 WIB
Peristiwa

Samapta Action, Tim Polres Simalungun Bantu Evakuasi Barang Korban Puting Beliung di Parbalogan, Gotong Royong Bersama Warga

13 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Perayaan Natal GBI COP (City of Praise) Hikmad & Meriah

13 Desember 2025 | 20:46 WIB
Simalungun

Berbagi Kehidupan, 50 Personel & Bhayangkari Polres Simalungun Donor Darah Jelang Natal, Wujud Nyata Polri Melayani Untuk Indonesia Maju

13 Desember 2025 | 19:21 WIB
Simalungun

Jaga Khidmat Ibadah, Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Natal PTPN IV Balimbingan, Pastikan Ratusan Jemaat Beribadah Dengan Tenang

13 Desember 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Polsek Perdagangan Amankan Gerak Jalan Santai HUT BRI Ke – 130, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Perdagangan

13 Desember 2025 | 18:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini