Tebungtinggi !!!! Kompakonline.com -Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat ( 25 / 11 / 2022 ) sekira pukul 16.00 Wib, di Jl.Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu Kota. Tebing tinggi tepatnya di sebuah rumah.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa ( 29 / 11 / 2022 ) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkananya bahwa terduga pelaku adalah Junaidi alias Dedi (45) yang sehari-hari bekerja sebagaia buruh harian lepas warga Jl. Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu Kota. Tebing Tinggi.
Terduga pelaku dirangkap tepatnya di sebuah rumah. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,22 gram dan berat bersih (Netto) 1,44 gram, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kasi humas polres menjelaskan.( Samsudin Silitonga).