Tebingtiinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebingtinggi, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu ( 08 / 06 / 2022 ) sekira pukul 14.00, di Dusun II Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Kamis ( 08 / 06 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikanmya bahwa terduga pelaku adalah Irwansyah alias Iwan (47) warga Dusun Il Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Juga dijelaskan Kasi Humas AKP.Agus bahwa kronologis penangkapannya, pada Rabu ( 08 / 06 / 2022) sekira pukul 14.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Aris D. Barus, SH melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama pelaku di Dusun II Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di rumah tempat tinggal tersangka.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah kaleng stainless steel yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik transparan yang terkubur di dalam tanah tepatnya di halaman rumah pelaku dan kemudian petugas membuka kaleng tersebut dan menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik-plastik klip kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong ditemukan dari rak piring di dapur terbuka di depan rumah tersangka.
Selanjutnya petugas menanyakan kepada tersangka milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika AKP.Agus Arianto, mejelaskan. ( Samsudin Silitonga).