Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com –
Satu orang pemuda yang meresahkan warga tak berkutik usai diciduk Polisi akibat perbuatannya melakukan pencurian/maling handphone di kampungnya sendiri, pelaku berhasil diamankan di sebuah gudang sawit Sipispis, Kamis ( 19 / 05 / 2022 ) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / V / 2022 / TT.SIPISPIS, Tanggal 19 Mei 2022, dalam perkara Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana yang dilaporkan korban Syahmanidar Sinaga (45) warga Dusun III Desa Buluh Marubun Kec Sipspis Kab Sergai dan sebagai saksi Asmawi Yunita Purba (35) seorang ibu rumah tangga beralamat sama dengan korban.
Sedangkan pelaku berinisial R alias Nyanyar (25) seorang pengangguran beralamat di Dusun Bahgerat Desa Sipispis Kec Sipispis Kab.Sergai, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah obeng bergagang kayu dan 1 (satu) unit handphone merek Huawei Y3 warna gold.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (20/5) mengatakan bahwa pada hari Kamis, 19 Mei 2022, sekira pukul 03.00 wib, pelapor (korban) terbangun dari tidurnya dan melihat seorang laki-laki sudah berada di ruang tamu rumahnya.
Korban menegur laki-laki tersebut dengan mengatakan ” Ngapain kau disini?”, mendengar suara korban, laki-laki tersebut langsung melarikan diri dari samping rumah, namun korban mengenali laki-laki tersebut yakni R alias Nyanyar.
Selanjutnya korban mencek seisi rumah dan mengetahui bahwa HP merek Huawei Y3 warna gold miliknya sudah diambil pelaku. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) terdiri dari 1(satu) unit handphone merek Huawei Y3 warna gold.
Pelaku masuk ke rumah korban diduga dengan cara masuk dari jendela bagian samping rumah korban yang dirusak terlebih dahulu. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sipispis pada Kamis (19/5) yang terjadi di rumahnya Dusun III Desa Marubun Kec Sipispis pada Kamis dinihari sekitar pukul 03.00 wib.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada hari Kamis sekira pukul 15.00 wib, personel Reskrim dan SPK yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu, SH, MH melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias Nyanyar di sebuah gudang sawit Desa Serba Nanti Kec Sipispis.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Dusun Bahgerat Desa Sipispis dan ditemukan barang bukti milik korban berupa 1(satu) Hp merk Huawei, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di Desa Marubun selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ( Samsudin Silitonga).