Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja Rabu ( 30 / 11 / 2022 ) sekira pukul 21.00 Wib di Jl.KF.Tandean Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota –Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah warung.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Sabtu ( 03 / 12 / 2022 ) membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial EK alias Acek (56) warha Jl.KF.Tandean Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota –Kota Tebing Tinggi, kata Agus.
Penangkapan berawal saat personil sat.narkoba mendapat informasi bahwa di Jl.Kf.Tandean Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota -Kota Tebing Tinggi ada seorang yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasi narkotika jenis ganja.
Sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong. Selanjutnya petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui laki-laki tersebut bernama EK alias Acek selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledah di seputaran tempat tepatnya dibawah kaki pelaku ditemukan 1 (satu) buah puntung rokok bekas menggunakan ganja.
Lalu petugas menanyakan apakah adalagi di rumah pelaku, dikatakanya tidak ada lagi, namun petugas tetap melakukan penggeladahan rumah lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji,daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kertas koran yang didalamnya berisi biji,daun dan ranting diduga narkotika jenis ditemukan diatas meja dapur rumah pelaku selanjutnya dipertanyakan milik siapa barang-barang bukti tersebut.
Pelakh mengaku bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ke satnarkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kertas Koran yang didalamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram. 9 (Sembilan) batang rokok warna putih yang didlamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 10,89 gram dan berat bersih (Netto) 9,63 gram. 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna kuning emas.dan 1 (satu) buah bekas puntung rokok.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).