Tebingtinggi !!! Kompakonline.com – Satu orang laki- laki terduga pelaku MH (26) warga Jln. Mesjid Lk.VI Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tak berkutik ditangkap personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu ( 31 / 05 / 2023 ), sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku yang pekerjaannya pelajar/mahasiswa ini ditangkap di dalam sebuah rumah di Jln Flamboyan Kel. Satria, Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas LJ. Tampubolon.SIK.M.K.P, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Sabtu (3/6/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Kasi Humas menjelaskan pada hari penangkapan tersebut sebelumnya menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki didalam sebuah rumah milik warga yang sedang memiliki dan menjual diduga markotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya dan ciri-ciri rumah tersebut yang beralamat di TKP sehingga meresahkan warga.
Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di TKP didepan rumah tersebut sekitar pukul 15.00 Wib, petugas melihat rumah sesuai dengan ciri yang dimaksud dengan posisi pintu rumah keadaan terbuka.
Kemudian petugas pada saat berada didepan pintu rumah tersebut ada melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai juga sedang posisi duduk bersila dilantai diruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi, kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, pelaku menjawab identitasnya sesuai dengan yang diberikan sipemberi informasi tersebut.
Petugas melihat pelaku saat itu tampak seperti panik dan kaget, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku saat itu, yang setelah diperiksa secara bersama-sama dengan pelaku didalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi : 13 (Tiga Belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop. 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50 Ribu rupiah, 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10 Ribu rupiah, dan 2 (Dua) lembar uang kertas pecahan Rp.5 Ribu rupiah.
Kemudian dengan didampingi Kepling juga petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku namun tidak ada lagi barang-barang yang petugas temukan yang terkait dengan diduga narkotika tersebut.
Kemudian petugas Sat Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut
Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika denikian Kasi Humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).