Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi,melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa ( 11 / 04 / 2023 ) sekira pukul 01.30 Wib, di Desa Damak urat Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu ( 12 / 04 / 2023 ) dalam siaran persnya membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku adalah S alias Jali (59) warga Dusun Tempel Desa Damar urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, jelas Kasi Humas.
Terduga pelaku ditangkap personei Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Desa Damak urat Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai tepatnya di dalam gubuk.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,35 gram, 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah plastik bekas makanan bertuliskan kuaci.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu terduga pelaku mengakui dan menjawab miliknya
Selanjutnya petugas membawanya dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kasi humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).