Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Terduga Pelaku Dk alias Diduk (31) warga Dusun I Desa Gunung Para II Kec.Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, diciduk personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis ( 04 / 05 / 2023 ) sekira pukul 00.30 wib.
Kapokres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon.SIK MKP. melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat ( 05 / 05 / 2023 ) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku ditangkap di Dusun Sibatubatu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai, tepatnya di dalam gubuk.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan dan penyitaan dari terduga pelaku plastik yg di dalam nya serbuk yang di duga jenis narkotik dan diakuinya miliknya Selanjutnya petugas membawanya ke Sat resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).