Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebingtinggi tangkap satu orang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalan keterangan pers yang diterima minggu ( 01 / 10 / 2023 ) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial SS alias Sandi (33) warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku ini ditangkap saat berada areal perkebunan sawit pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib,” jelas AKP Agus.
Dari pelaku ini, Polisi menhamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 3,17 gram dan berat bersih (netto) 1,91 gram, 1 bungkus plastk klip transparan kosong didalamnya terdapat beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai Rp.245 ribu.
“Pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Satres Narkoba dan pelaku ini akan dipeesangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).