Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com -Personil SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu ( 01 / 06 / 2022) sekira pukul 14.45 wib di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang Kec.Tebingtinggi Kab Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Jumat ( 03 / 06 / 2022( kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan Kasi Humas bahwa pelaku bernama Junaidi alias Ewok (47) warga Pasar Il Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab.Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram. 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,40 Gram. 1 (satu) buah alat hisap bong. 1 (satu) buah pipet runcing. 4 (empat) lembar plastik klip trasparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna putih bercorak bunga.
Adapun kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu (01/6/2022) sekira pukul 14.45 wib pihak petugas Kepolisian Resor Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya yang berada di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Yang mana tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dalam hal ini memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu.
Setelah ditangkap danditanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, dan pelakh menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangananya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan keoada pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika AKP Agus menjelaskan. (Samsudin Silitonga).