Tebingtinggi !!!!! Kompakonline.com –
Personil Sat narkoba Polres Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang juga sebagai ibu rumah tangga atas dugaan pelaku tindak pidana narkotika, Jumat ( 17 / 06 / 2022) sekira pukul 14.30 wib, di Dusun 8 Karya Tani Desa Bah Sumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Michamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin ( 20 / 06 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangjapan tersebut.
Disampaikan Kasi Humas, bahwa perempuan itu bernama ( HL)aliasLena (45) warga Dusun 8 Karia Tani Desa Bah Sumbu Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Saat penangkapan itu, turut diamabkan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,38 gram dan berat bersih (Netto) 0,17 gram, 1 (satu) buah timbangan digital
• 1 (satu) buah kotak kertas yang didalamnya berisikan beberapa pipet kaca dot merah, beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.,1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.760.000,(satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, kata Kasi Humas.
Sedang kronologis kejadiannya berawal dimana personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (17 /6/2022( sekira pukul 14.30 wib di Dusun 8 Karya Tani Desa Bah Sumbu Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan rumah pelaku dan dari penangkapan tersebut turut di amankan barang bukti..
Kemudian personil menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui miliknya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan di amankan ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika AKP.Agus Arianto menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).