Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan penusukan yang terjadi di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Kamis ( 18 / 05 / 2023 ) sekira pukul 22.30 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (19/5) yang mengatakan pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 250 / V / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 18 Mei 2023 yang dilaporkan Suhesti selaku orangtua korban warga Jalan Pala Lingkungan III, Kota Tebingtinggi.
Sementara korban bernama Danil Tegar Siddik (19), dan saksi yang dimintai keterangan yakni Mahrendy (20) warga beralamat sama dengan korban.
“Pelaku berinisial MTP alias Tama (19) beralamat di Jalan Lengkuas Dalam Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi” ungkap Kasi Humas.
Ia menjelaskan, korban mengatakan bahwa pada hari Kamis (18/5) sekira pukul 20.00 WIB, adik kandungnya bernama Aizwaray Siddik menelepon dirinya dan menyebutkan bahwa pelaku ingin bertemu dengan adiknya.
“Setelah itu bersama temannya Panto dan Mahrendi korban pergi ke Lapangan Merdeka untuk bertemu dengan pelaku, tiba di Jalan Pahlawan tepatnya di depan Golden Market mereka bertemu dan membicarakan permasalahan tersebut,” sambungnya.
Saat itu korban merangkul dan menanyakan kepada pelaku tentang apa masalah dengan adik korban, namun tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyikut perut korban dan berlari ke toko baju tepatnya disamping warnet Tasya.
“Korban pun mengejar pelaku dan merangkul serta menarik jaketnya namun tanpa disadari korban akhirnya pelaku melakukan penusukan dan kemudian berlari ke rumah Dinas Kapolres Tebingtinggi dan korban mengejarnya kembali namun dihalangi oleh personel piket yang berada dirumah dinas Kapolres,” terang Kasi Humas.
Kemudian, imbuhnya, korban pun berobat ke rumah sakit Bhayangkara akibat tusukan dan mengalami pendarahan yang cukup banyak dibagian perut korban.
“Korban selanjutnya menghubungi orangtua serta adiknya bahwa Ia sedang berada di rumah sakit, melihat kondisi korban, orangtuanya langsung ke Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Agus.
Pada malam itu juga, sekira pukul 22.40 WIB, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pahlawan dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi serta mengamankan dua alat bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).