Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Dalam waktu singkat, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap korban Abdul Rahim (27), warga Jalan Indra Lk. II Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Istri korban Safitri Faujiah (27) melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 191 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 an. pelapor SAFITRI FAUJIAH.
Menyikapi laporan istri korban, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil mengamankan Sutiyo (44) dari kediamannya Jalan Bhayangkara Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Minggu ( 09 / 04 / 2023 ).
Korban Abdul Rahim tewas dianiaya secara bersama sama karena diduga akan melakukan pencurian burung di Jalan Sopian Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban diteriaki maling dan dalam waktu singkat warga berdatangan dan menganiaya korban hingga babak belur dan dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi.
Pelapor yang tiba di RS Bhayangkara setelah mendapat kabar bahwa suaminya (korban) dianiaya masyarakat karena diduga akan melakukan pencurian.
Pada saat pelapor tiba di RS Bhayangkara pelapor melihat kondisi korban (suaminya) sudah dalam keadaan koma / kristis dan mengeluarkan banyak darah akibat banyak luka – luka di sekujur tubuh korban.
Tidak berapa lama, suami korban dinyatakan telah meninggal dunia dan kemudian atas kejadian tersebut, pada 08 April 2023 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Jinisar Rudianto Silalahi SH MH
membenarkan salah seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas telah diamankan.( Samsudin Silitonga).