Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap Aseng (32) terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat ( 18 / 11 / 2022) sekira pukul 17.45 Wib, di Jalan Tusam II LK. 01 Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin ( 21 / 11 / 2022 ) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku adalah FJ alias Aseng (32) warga Jalan Tusam II Lk. 01 Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika gol — 1 jenis shabu dan juga menjual narkotika jenis shabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Terduga pelaku ditangkap pada saat berada di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Tusam II Lk. 01 Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara.
Dan pada saat melakukan penangkapan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku ditemukan barang bukti dari kantong saku belakang sebelah kiri celana pelaku, juga di dapur rumah pelaku.
Kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di temukan dari pekaku berupa, 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,39 gram dan berat bersih (netto) 0,12 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum, 1 (satu) bungkus plastik – plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik.
Sedang pasal yang dipersangkakan kepada pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).