Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu( 12 / 04 / 2023 ) sekira pukul 01.00 wib, di Jln.Gunung Martimbang II LK. IV Kel.Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Jumat ( 14 / 04 / 2023 ) membenarkan penangkapan tersebut dengan terduga pelaku S alias Balak (41) warga Jalan Gunung Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Personel menangkap terduga pelaku tepatnya di dalam rumah lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,79 gram dan berat bersih (Netto)
2,15 gram. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah sendok kecil aliminium, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaleng bekas Redoxon, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam, ujar AKP.Agus.
Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).