Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebingtinggi lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa ( 04 / 04 / 2023 ) sekira pukul 17.30 wib di Jln.Bukit Lestari Lk.II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Rabu (5/4/23( membenarkan penangkapan tersebut dengan terduga pelaku ARN alias Paot (36) warga Jln.KL.Yos Sudarso Lk.IV Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Barangbukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 14 (empat belas) paket plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi daun, biji warna hitam kecokelatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,38 gram, 1 (satu) buah bekas botol CDR Redoxon, Plastik” klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok sempurna, 1 (satu) buah kotak rokok Sam Sam yang berisi 2 (dua) batang rokok.

Sedang kronologis kejadiannya karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Bukit Lestari Gang Kulkas Kel.Mekar Sentosa Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya disamping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa info tersebut benar adanya.
Kemudian pada Selasa ( 04 / 04 / 2023 ) sekira pukul 17.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang mengaku bernama AR alias Paot disebuah rumah yang berada dijalan Bukit Lestari Lk.II Kel.Mekar Sentosa.
Dan pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah tersebut namun kemudian terjatuh diruang tamu.
Kemudian dari tempat pelaku diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol redoxon berisi 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dan jenis ganja dan beberapa plastik kosong dilokasi penangkapan.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Samsudin Silitonga).