Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi, tangkap 2 (dua) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu ( 16 / 08 / 2023 ) sekira pukul 00.30 Wib, di Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Andreas LJ.Tampubolon.SIK MKP, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu ( 19/ 08 / 2023 ) membenarkan adanya penangkapan tersebut .
Disebutkan Kasi Humas bahwa terduga pelaku yakni MN alias Dodo (49) warga Paya Pasir Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Dan SDC alias Sapta (31) warga Dusun VI Paya Pasir Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Dari kedua terduga pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1 gram dan berat bersih (Netto) 0,67 gram. 1 buah plastik asoy warna hijau. 1 (satu) buah plastik bekas makanan merek Mi BOYKI warna kuning. 1 (satu) buah dompet kecil warna putih. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop. 1 (satu) unit timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah). Dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna hitam, kata Kasi Humas.
Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua terduga pelaku terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka. Kemudian selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dan berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).