Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat resnarkoba Polres Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan miliki sabu, Senin ( 26 / 09 / 2022) sekira pukul 22.30 wib, Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Rabu ( 28 / 09 / 2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersenut.
Dikatakannya bahwa terduga pelaku diketahui berinisial Z alias Juned (34), warga Kampung Banten Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku petugas menagankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,81 gram dan berat bersih (Netto) 0,42 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, dan 1 satu unit handpone merk Vivo, jelas Kasi Humas.
Kebuh rinci dijelaskan Kasi Humas, bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi atas adanya informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Z alias Juned di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi tepatnya di depan pos didepan gudang sawit.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti diatas lantai tepat dibawah paha sebelah kiri pelaku di letakkan ditempat tersebut agar tidak diketahui orang.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku, pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas Polres menjelaskan.( Samsudin Silitonga).