Tebingtinggi !!! Kompakonline.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa ( 04 / 04 / 2023 ) sekira pukul 12.30 wib di Jln Prof Dr. Hamka Lk II kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Rabu (5/4/23) membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP / B / 148 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023, oleh pelapor yang juga korban Evi Novita (49) Jl. RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota , Kota Tebing Tinggi.
Adapun tersangkanya AW alias Yuda (25) warga Jln Prof Dr. Hamka Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan TKP di Jl. RS Umum No. 43/45 Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota , Kota Tebing Tinggi, kata Agus.
Sedang kronologis kejadiannya Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 06.30 wib saksi rohanida marbun membangunkan pelapor dan berkata “ buk ada lihat hp vivo ku” lalu pelapor menjawab “aku tidak ada malihat “ kemudian saksi rohanida marbun berkata kembali “jendela kamar nenek kok terbuk apa ibu ada membukanya” lalu pelapor menjawab ” tidak ada saya buka” kemudian pelapor berkata “hp ku pun yang oppo a54 juga tidak ada” kemudian pelapor bersama saksi rohanida marbun turun ke lantai 1 dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang – barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar rp 16.000.000,-. Rantai emas putih besarta mainan sebarat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas sebarat 25 gram, anting emas sebarat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan di perkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar rp 100.000.0000, dan pelapor tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar rp 120.000.000, (seratus dua puluh jut rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan hal tersebut ke polres tebing tinggi.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Kanit I Resum Ipda Dimas abie thoyib S.Trk dan Katim AIPTU W.SIMANJUNTAK melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Pencurian yang di lakukan oleh pelaku. Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim mengamankan 1 orang pelaku an Andre Wahyuda als Yuda saragih als iwan di jln Prof Dr. Hamka Lk II kel. Bulian kec. Bajenis kota tebing tinggi. Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.
Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana, fengan ancaman kurangan penjara selama 7 (tujuh) tahun kasi humas mejelaskan.( Samsudin Silitonga).