Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal AiptuW. Simanjuntak, mengamankan 1 (satu) orang laki laki di Desa Mariah Padang tanah Putih Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dalam keluarga, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 14.00 wib.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Sabtu ( 11 / 03 / 2023 ) kepada wartawan mmbenarkan penagkapan tersebut berkat adanya Laporan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023, atas nama pelapor Moide Br Lbn Raja (63) warga Jalan Perintis kemerdekaan Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, yang merupakan tempat kejadia perkaranya.
Tersangka yakni Dedek Prietno Ompusunggu (32) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Adapun kronoligis kejadiannya pada Sabtu ( 14 / 01 / 2023 ) sekira pukul 19.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah, kemudian sewaktu korban didalam rumah, tersangka datang dan masuk kedalam rumah serta menemui korban di ruang TV yang saat itu korban sedang menonton TV. lalu tersangka meminta uang susu anak tersangka kepada korban karena korban adalah ibu kandung tersangka, tetapi korban tidak memenuhi permintaan tersangka.
Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletak kunci sepeda motor korban di lantai depan TV serta meninggalkan tersangka di diruang TV, lalu tanpa ijin dari korban, tersangka mengambil kunci sepeda motor korban dan mengambil sepeda motor korban di halaman rumah serta mengendarai sepeda motor korban ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang tanah Putih Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban tersebut, dan sesampai diDesa Mariah Padang tanah Putih Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai korban mengambil STNK dan BPKB sepeda motor tersebut di kantong baju milik korban.
Kemudian tersangka menjual sepeda motor korban melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang laki laki yang tidak dikenal tersangka seharga Rp 5.800.000, (lima juta delapan ratus ribu rupiah). Dan Akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing Tinggi.
Petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sp motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC
Kepada tersangka dikenakan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun, Kasi Humas mejelaskan. ( Samsudin Silitonga).