Tebingtinggi !!! Kompakonline.com -Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap 1 (satu) Orang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Rabu ( 19 / 03 / 2023 ) di Jl. Pulau Sumatera Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi tepatnya di areal lerlintasan kereta api.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, kepada wartawan Kamis ( 30 / 03 / 2022 ) membenarkan penangkapan tersangka AS (26) warga Jl. Barus Siregar Kel. Indra Sakti Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Penangkapan berdasarkan⁷ adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 173 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 29 Maret 2023.
Oleh pelapor Darlan (44) warga Dusun II Desa Pabatu III Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai.
Adapun tempat kejadiannya Dusun I Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Rabu ( 29/ 03 / 2023 ) pukul 12.00 wib, dan korbanya MA (18) warga Dusun II Desa Pabatu III Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, kataKasi Humas.
Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB
Saat itu korban baru pulang dari sekolah dari Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan sepeda motor Nmax yang melintasi jalan perkebunan sawit Sibulan.
Diperjalanan korban diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak kenal dengan menggunakan Sepeda Motor.
Saat berada di sekitar perkebunan sawit dan dalam keadaan sunyi 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung mengejar korban dan memepet korban dari sebelah kiri dengan mengatakan “berhenti”.
Korban melihat laki-laki yang dibonceng tersangka AS memegang sebilah parang sehingga korban kaget dan bethenti
Tersangka turun berlari mengarah korban sambil membawa parang dan saat itu korban ketakutan berteriak minta tolong sambil berlari menjauh. Tersangka berkata “mana remotnya, mana remotnya” dan saat itu korban menjawab “ga ada” sambil berlari menjauhi tersangka yang langsung membawa sepeda motor korban ke arah Kota Tebing Tinggi. Korban pun menelpon orang tuanya memberitahukan kalau telah di begal.
Tim Opsnal dan Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K, yang menerima laporan bergerak ke arah tempat kejadian dan saat berada di Jl. Pulau Sumatera Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan kereta api melihat pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2021 dengan Nomor Polisi BK 5297 NAW yang diambil para pelaku dari korban, dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka dakan dikebakan lasal 365 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama 9 (sembilan) tahun, Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).