Tebing Tinggi !!!! Kompakonline.com -Telah dilakukan penngkapan oleh personil SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu ( 08 / 10 / 2022 ) sekira pukul 22.30 Wib, di JIn.G.Bhakti LKMD Lk.I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa ( 11 / 19 / 2022) kepada wartawan.
Bahwa terduga pelaku berinisial A alias Manlau (45) dengan pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat), yang sehari-hari sebagai pekerja transport, merupakan warga Jln.G.Bhakti LKMD Lk.I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Terduga pelaku ditangkap tepatnya di belakang rumah warga, namun sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan membuang 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok wama putih di saluran air /parit, terang Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari terduga pelaku yakni, 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang bensi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat (Brutto) 1,73 gram dan berat bersih (Netto) 0,37 gram, dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok wama putih.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaAKP. Agus Arianto menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).