Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi, tangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis ( 15 / 06 / 2023 ) sekira pukul 00.05 Wib, di Jl Ketumbar Lk V Kel Bandar Saksi Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas LJ. Tampubolon.SIK.M.K.P, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Jumat ( 16 / 06 / 2023 ) membenarkan penangkapan terduga pelaku narkotika tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku adalah MAR alias Nanda (39) merupakan warga Jln Subur Lk Il Kel Sri Padang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,07 gram dan berat bersih (Netto) 1,50 gram. 1 (satu) buah Amplop warna putih. 1 (satu) helai tisu warna putih . 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG lipat warna merah .1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru. Dan uang tunai Rp 302 000.(tiga ratus dua ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Satria Fu warna hitam BK 5446 VAW, jelas Kasi Humas.
Saat ini terduga pelaku dan barang-barang yang ditemukan padanya dibawa kekantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas mejelasķan.( Samsudin Silitonga).